SELAJUR. COM, SAMARINDA – Ketua komisi II DPRD kota Samarinda, Fuad Fakhruddin menanggapi kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang melarang penjualan BBM eceran, termasuk Pertamini, tanpa izin resmi di wilayah Kota Samarinda.
Fuad mengungkapkan bahwa, pihak DPRD memahami bahwa, banyak masyarakat yang tergiur dengan keuntungan yang cukup besar dari usaha penjualan BBM eceran itu.
“Kita menghimbau masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran demi mencegah terulangnya musibah kebakaran,” kata Fuad. Senin (20/5/2024).
Kendati demikian, kata Dia, mengingatkan bahwa keuntungan tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan, seperti kebakaran yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.
“Saat ini, banyak Pertamini yang tidak memenuhi standar keamanan, dan hal ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ditegaskannya, dengan keluarnya SK oleh Pemerintah Kota, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang bahaya penjualan BBM eceran ilegal dan mendorong mereka untuk beralih ke usaha yang legal dan aman.
[ADV/SET/RED]