SELAJUR. COM, SAMARINDA – Komisi IV DPRD kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
Rapat kali ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 gedung DPRD kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Rabu (13/3/2024).
RDP yang dipimpin langsung oleh Puji, membahas tentang beberapa peraturan yang berlaku dan mendengar berbagai laporan yang disampaikn oleh Disdikbud kota Samarinda.
Puji mengatakan, jika RDP ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kembali, terkait dengan kebutuhan pendidikan di Kota Samarinda. Mengingat, Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan Kota Samarinda yang menurutnya harus diperbaharui.
“Kita mau menyesuaikan lagi kebutuhan sistem pendidikan kita di Kota Samarinda, terkait dengan aturan, kebutuhan anggaran, juga ada beberapa nama lembaga pendidikan yang berubah dan harus diatur didalam Perda,” ucapnya.
Sementara itu, kepala Disdikbud kota Samarinda, Asli menyampaikan pada ranah sekolah inklusif. Tercatat, sebanyak 178 sekolah telah memenuhi dan diap untuk menjadi sekolah inklusi.
“Ada namanya Pusat Layanan Disabilitas, ini nanti yang akan menaungi 178 sekolah inklusif di Samarinda bagi siswa-siswi yang memiliki kebutuhan khusus,” terangnya.
Lanjutnya, “kita minta waktu dan kita bedah aturannya setelah itu baru disampaikan secara tertulis,” pungkasnya.
[ADV/ALI/RED]