Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kota Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pernikahan Siri dan Dini

45
×

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pernikahan Siri dan Dini

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat mengenai maraknya pernikahan siri, bertempat di Kantor DPRD Samarinda.

SELAJUR.COM, Samarinda – Fenomena pernikahan siri dan pernikahan dini di Kota Samarinda menjadi perhatian serius dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda pada Jumat (7/2/2025).

Komisi IV menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek agama dan budaya, tetapi juga memiliki dampak sosial dan hukum yang signifikan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan bahwa maraknya pernikahan siri dan dini tidak lepas dari peran penghulu liar yang menikahkan pasangan tanpa pencatatan resmi.

“Tanpa pencatatan hukum, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum, baik dalam hal ekonomi maupun hak asuh anak,” ujar Ismail.

Ia juga menambahkan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi kerap menimbulkan masalah kependudukan, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak yang menjadi terhambat akibat status pernikahan orang tua yang tidak diakui secara administrasi.

Guna mengatasi permasalahan ini, Komisi IV DPRD Samarinda mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur pernikahan siri dan dini. Namun, Ismail mengakui bahwa proses pembentukan perda ini tidaklah mudah.

“Jika perda sulit direalisasikan, maka setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pernikahan di luar jalur resmi,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Ismail menegaskan bahwa pernikahan siri tidak hanya dapat dilihat dari sisi agama semata.

“Meskipun sah secara syariat Islam, pencatatan pernikahan tetap diperlukan agar hak-hak pasangan dan anak mereka terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Islam sendiri menganjurkan agar pernikahan diumumkan secara terbuka, bukan dirahasiakan. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara aturan agama dan hukum negara demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Husni Ajak Pemuda Wajib Berkerjsama Jadikan Kaltim sebagai Provinsi Unggulan

Komisi IV DPRD Samarinda berharap adanya sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menekan angka pernikahan siri dan dini.

“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta memastikan pengawasan berjalan dengan maksimal,” pungkas Ismail.

[SET/ALI]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!