SELAJUR.COM, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya pembentukan regulasi baru terkait penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TBC) di Kota Samarinda. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS.
Menurut Sri Puji, Samarinda sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk penanganan HIV sejak tahun 2007. Namun, peraturan tersebut kini dianggap kadaluarsa karena banyak regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Sudah ada undang-undang, peraturan presiden, hingga peraturan menteri kesehatan yang lebih baru. Jadi tinggal perda-nya yang perlu diperbarui,” terangnya Selasa (28/10/2025) Sore.
Ia menjelaskan, penggabungan pembahasan antara HIV/AIDS dan TBC bukan tanpa alasan. Kedua penyakit tersebut memiliki keterkaitan erat, baik dari sisi medis maupun sosial.
“Dua penyakit ini saling berkaitan, apalagi jika dikaitkan dengan pola hidup dan kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV turut menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Fokus utama pembahasan ialah upaya pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif dan sistematis.
“Kalau kita bicara penanggulangan, berarti kita bicara tentang pencegahan. Tapi kalau sudah penanganan, itu menyangkut aspek kuratif. Dan jangan lupa, ada juga dampak sosial yang perlu kita tangani melalui rehabilitasi,” jelas Sri Puji.
DPRD Samarinda, kata dia, sebelumnya juga telah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa puskesmas serta menemui pasien HIV dan TBC di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Hasilnya, ia menilai bahwa Samarinda termasuk zona merah dalam kasus kedua penyakit tersebut.
“Secara pribadi saya menilai kita sudah dalam kondisi darurat TBC dan HIV,” tegasnya.
Sri Puji mengaku, meski pemerintah pusat telah menetapkan target eliminasi HIV dan TBC pada tahun 2030, kondisi di lapangan menunjukkan tantangan besar.
“Dengan semakin banyaknya skrining, kasus yang ditemukan juga semakin meningkat. Artinya, kita perlu kerja keras bersama,” ucapnya.
Terdapat poin penting yang dibahas dalam RDP yaitu rencana pembentukan tim percepatan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di tingkat daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden.
“Tim ini akan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Harapannya, kolaborasi ini bisa mempercepat penurunan angka kasus HIV dan TBC di Samarinda,” ucapnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja yang terinfeksi HIV atau TBC. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), Sri Puji menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang mengidap penyakit tersebut.
“Mereka tidak boleh diberhentikan, bahkan harus diberikan kesempatan untuk berobat hingga sembuh, lalu bisa bekerja kembali,” tambahnya Sri Puji.
Dengan adanya Raperda baru ini, DPRD Samarinda berharap pemerintah kota dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi HIV/AIDS dan TBC.
“Regulasi ini bukan hanya soal aturan di atas kertas, tapi soal keberpihakan kita terhadap masyarakat yang rentan dan membutuhkan dukungan,” pungkasnya.
ADV/RUL/TSN

















