Scroll untuk baca artikel
Hukum & PeristiwaKukar

KPA-Hijau Desak Aparat Hukum, Usut Tuntas Kasus Tewasnya Remaja di Eks Tambang Pasir Gunung Geulis

82
×

KPA-Hijau Desak Aparat Hukum, Usut Tuntas Kasus Tewasnya Remaja di Eks Tambang Pasir Gunung Geulis

Sebarkan artikel ini
Ket: Lokasi eks Galian C pasir, Gunung Geulis Jalan Serayu RT 5, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).(Roby Sugiarto/SELAJUR)

SELAJUR.COM, KUKAR – Polemik eks Galian C pasir, Gunung Geulis Jalan Serayu RT 5, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) itu, menyisakan duka yang mendalam. Bagi keluarga Dhiyaur Rahman Rafi. Seorang remaja berusia 16 tahun, yang menjadi korban tenggelam, di kolam bekas Galian Golongan C tersebut, pada Sabtu (11/5/2024) kemarin.

Atas insdien itu, para pemerhati dan aktivis lingkungan. Turut memberikan kritikan tajam kepada stakholder terkait. Diantaranya, Ketua Komunitas Pecinta Alam – Hijau (KPA-Hijau), Gusti Prayogo Pangestu.

Dari data yang dihimpun dari website geoportal ESDM bahwa, lokasi kejadian tengelamnya seorang remaja di bekas galian tambang tersebut, diduga illegal.

“Dari pantauan kami melalui website resmi geoportal ESDM bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam wilayah konsesi yang diduga ilegal,” ungkapnya.

Kata Gusti, ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Terkhusus, kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kematian akibat kelalaian dari kegiatan tersebut.

“Jika memang dugaan itu benar ilegal, harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Untuk dapat mengusut siapa pemilik dan pengelola lahan tersebut karena terbukti lalai dan dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan serta pejabat berwenang dapat dijerat karena sengaja melakukan pembiayaran yang di atur dalam Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” jelasnya.

Mengacu data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim), sejak tahun 2011, setidaknya 47 anak telah kehilangan nyawa di lubang bekas tambang batubara di berbagai daerah sebutan Benua Etam ini. Bertambah, menjadi 48 anak.

“Menurut Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Ketentuan itu menyebut paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganseu wajib direklamasi tapi fakta dilapangan kita bisa lihat sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencurian 21 Unit Motor, Diduga Spesialis Kunci Tertinggal

[RED/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!