Scroll untuk baca artikel
Kukar

KPU Kukar Umuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024

70
×

KPU Kukar Umuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ket: Logo KPU Kukar.(Ist)

SELAJUR.COM, KUKAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan, Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kukar Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan. Dengan Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024.

“Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa,Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga,” tulis Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin dalam keterangan resminya di terima media ini, pada Rabu (1/4/2024).

Surat Pengumuman tersebut merupakan, implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut, dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan.

“Jika situasi itu terjadi. Maka, KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” kutip media ini.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kukar. Melalui, pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kode Pos 75511.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS : Speedboat Berisikan Rombongan Wakil Bupati Kubar Dikabarkan Terbakar Di Perairan Muara Kedang

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN PU pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.

Kemudian, pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA. Contact Person yang dapat dihubungi yakni  0852 5097 6474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988.

[ADV/KOMINFOKUKAR/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!