Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Diskominfo Kutim

Kutim Bangun Kemandirian Ekonomi Lewat Kebijakan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

293
×

Kutim Bangun Kemandirian Ekonomi Lewat Kebijakan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

SELAJUR.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan, pembangunan daerah yang berkelanjutan harus dimulai dari kemandirian tenaga kerja lokal. Melalui kebijakan yang mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal, Kutim berupaya menegakkan prinsip pemerataan ekonomi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, mengatakan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024.
“Ya seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karena kita ada peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 dan peraturan bupati nomor 6 tahun 2024,” ujarnya.

Menurutnya, aturan 80-20 bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga lokal agar dapat merasakan manfaat nyata dari investasi yang masuk ke Kutim. “Di situ sudah jelas, kewajiban perusahaan untuk menerima dari Kabupaten Kutai Timur sebanyak 80 persen,” tegasnya.

Ia menilai, peningkatan serapan tenaga kerja lokal akan menjadi pondasi kemandirian ekonomi daerah. Setiap warga Kutim yang terlibat dalam sektor industri tidak hanya mendapatkan penghasilan, tetapi juga kesempatan agar meningkatkan keterampilan dan daya saing.
“Ketika ada skill yang belum dimiliki, baru perusahaan boleh ambil dari luar. Tapi idealnya, tenaga lokal harus disiapkan dulu,” ujarnya.

Disnakertrans Kutim terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga pelatihan kerja, sekolah vokasi, dan perusahaan agar kebutuhan industri dapat diimbangi dengan peningkatan kompetensi lokal. Roma menegaskan, pemberdayaan tenaga kerja lokal bukan sekadar kepatuhan hukum, tetapi investasi sosial jangka panjang.
“Kalau tenaga kerja lokal kuat, ekonomi daerah juga kuat. Itu bentuk investasi yang hasilnya dirasakan bertahun-tahun ke depan,” katanya.

BACA JUGA:  Kutim Dorong Penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan sebagai Jalan Keluar dari Ketergantungan Distribusi Mahal

Disnakertrans juga akan meningkatkan sistem pengawasan dan membangun mekanisme dialog reguler dengan dunia usaha. Tujuannya agar kebijakan ketenagakerjaan berjalan tanpa menghambat produktivitas industri, tetapi tetap menjamin keadilan bagi masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal masa depan Kutim. Kalau warganya diberi kesempatan berkembang, mereka akan jadi tulang punggung pembangunan daerah sendiri,” pungkas Roma.

(adv/diskominfokutim/rs)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!