SELAJUR. COM, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Samarinda, sedang mengkaji inisiai rancangan aturan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah menjelaskan Raperda Trantibun ini merupakan bentuk semangat Satpol PP untuk menjalankan tugasnya. Namun, ia sangat menyayangkan kurangnya sumber daya manusia (SDM).
“Mereka ini lagi semangat-semangatnya, tapi dari sisi SDM-nya saja mereka ini kekurangan,” ungkapnya. jumat (17/5/2024).
Kemudian, Laila menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan tersebut keliru, karena berbanding terbalik dengan keluhan yang disampaikan pihak mitra pemerintah yang mengatakan bahwa kurangnya personil membuatnya tidak bisa berbuat banyak.
Sehingga ia mengaku kebingungan, karena Satpol PP seharusnya mengutamakan pemenuhan SDM terlebih dahulu sebelum mengusulkan Raperda Trantibum.
Kendati demikian, Laila menegaskan pihak Bapemperda bukan menolak naskah Raperda tersebut, namun ia menilai implementasinya tidak akan optimal ke depan.
Maka dari itu, Laila menyarankan, Satpol PP lebih memfokuskan pada pemenuhan personil sehingga memudahkan mereka mengerjakan tupoksi mereka.
“Ya makanya saya bilang ini kalau jadi hanya menjadi perda “mandul”, ada tapi tidak memiliki fungsi. Mereka ngeluh kekurangan personil tapi terlalu semangat memberikan pasal-pasal, nanti tidak terimplementasi juga,” pungkasnya.
[ADV/SET/RED]