SELAJUR. COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD kota Samarinda, Laila Fatihah soroti persoalan menjamurnya Pertamini yang terus bertambah di kota Samarinda.
“Maraknya penjualan BBM ilegal ini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan keberadaan Pertamini yang ilegal dan membahayakan,” kata Laila. Selasa (28/5/2024).
Laila menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Seharusnya sudah menjadi pertimbangan warga akan resiko usaha untuk kedepanya.
Lebih lanjut, Laila menjelaskan. Di dalam SK itu, setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya harus memiliki izin usaha niaga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.
Sehingga, Laila berharap dengan adanya SK tersebut, masyarakat dan pihak Pertamina dapat lebih memahami dan menaati aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, mengingat tidak semua SPBU buka 24 jam.
“Masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut. Saya yakin, dengan edukasi dan ketegasan dari pihak terkait, keberadaan Pertamini ilegal di Samarinda dapat diatasi,” pungkasnya.
[ADV/SET/RED]