SELAJUR.COM, SAMARINDA – Pertarungan bakal calon kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2024, mulai menunjukan tajinya di muka publik.
Tak hanya dari kalangan politisi saja yang ikut bertarung, bahkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pun menyatakan kesiapannya maju dalam di gelanggang Pilkada Serentak 2024.
Salah satu ASN yang menyatakan siap maju untuk bertarung di Pilkada 2024 ini yakni Agus Tri Sutanto. Selama ini dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Samarinda.
Agus mengatakan, niatnya maju di kontestasi Pilkada Samarinda tahun ini karena ingin mengabdi kepada masyarakat secara lebih luas lagi, ketimbang terus-terusan jadi ASN yang hanya bekerja dengan ruang lingkup yang sangat kecil.
Menurutnya, hanya dengan menduduki jabatan publik terutama kepala daerah yang akan membuatnya bisa berbuat banyak untuk orang lain, terutama bagi masyarakat Kota Samarinda.
Saya sudah bekerja selama 28 tahun sebagai ASN. Saya merasa bahwa masih banyak yang harus saya lakukan untuk bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara lebih luas,” kata Agus Tri Sutanto saat diwawancara wartawan di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (15/5/2024).
Sebagai bukti atas niatnya itu, Agus telah ikut mendaftar penjaringan di sejumlah partai politik di Samarinda. Beberapa di antaranya yakni di Partai NasDem dan PDIP Perjuangan.
Meski telah mulai melakukan aktivitas politik praktis, Agus Tri Sutanto menegaskan bahwa saat ini dirinya masih aktif bekerja sebagai ASN.
Sebab, keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN akan dilakukan saat akan mendaftar dan ditetapkan di KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Karena itu, selama belum mendaftar dan ditetapkan di KPU, maka segala aktivitas politik praktis yang dilakukan dinilai tidak melanggar aturan ASN.
“Saya siap bersedia (mengundurkan diri dari ASN), dan memang manusia diciptakan untuk orang lain, bukan hanya untuk diri sendiri saja.
Tapi untuk sekarang saya tetap mencurahkan waktu kerja saya sebagai ASN. Bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis itu pada saat ditetapkan sebagai calon di KPU, dan memang wajib mengundurkan diri,” tegas Agus.
Terpisah, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa untuk bakal calon dari kalangan ASN yang mendaftar di KPU, nantinya wajib melampirkan surat keterangan pengunduran diri sebagai ASN.
“Saat mendaftar di KPU dia harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN. Nah saat penetapan harus sudah melampirkan SK pemberhentian dirinya,” tandasnya.
[RED/SET]