Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kabupaten Kutim

Lonjakan Jumlah Pengemis di Kutim Meningkat, Yan Imbau Masyarakat Tak Memberi Uang

75
×

Lonjakan Jumlah Pengemis di Kutim Meningkat, Yan Imbau Masyarakat Tak Memberi Uang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Yan.(Dok)

SELAJUR.COM, KUTIM – Meski telah diterapkan larangan memberi uang kepada pengemis di Kutai Timur (Kutim), jumlah pengemis di daerah ini justru menunjukkan tren peningkatan yang memprihatinkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan, mengutarakan kekhawatirannya terkait situasi ini dan menyerukan peran aktif masyarakat dalam menekan jumlah pengemis dengan mematuhi peraturan yang ada.

Menurut Yan, ketidaktahuan masyarakat akan aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah pengemis.

Ia mengimbau agar semua pihak memahami dampak dari tindakan memberi uang kepada pengemis, yang malah memperparah masalah sosial ini.

“Kalau pengemis ini, kembali kita ke aturan. Sebenarnya, aturan kita sudah melarang mengemis. Tapi tetap marak,” ungkapnya pada Kamis (31/10/2024).

Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan pelarangan tersebut.

 

Ia berharap upaya ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memberikan uang kepada pengemis dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pendukung yang lebih kuat.

“Kemudian saya sarankan, kita perlu sosialisasi kembali tentang aturan pelarangan memberikan uang kepada pengemis di jalan. Itu tanggung jawab sosial, tanggung jawab pemerintah untuk mengambil mereka, membiayai mereka, melatih mereka, dan membina mereka untuk bisa berkembang,” ungkap Yan.

Pemerintah daerah sebenarnya, telah berusaha mengentaskan pengemis melalui berbagai program pelatihan dan pemberdayaan, namun hasilnya belum sepenuhnya efektif.

Yan mengungkapkan bahwa kendala terbesar adalah kebiasaan mengemis yang sulit dihilangkan, di mana para pengemis kerap kembali ke jalanan meskipun telah menerima bantuan.

Hal ini, menurut Yan, bisa jadi disebabkan karena keengganan untuk berubah atau bahkan karena adanya jaringan yang memanfaatkan kondisi mereka.

“Yang terjadi di lapangan, informasi dari Kepala Dinas Sosial, mereka sudah dibawa, sudah dilatih, tapi setelah dilepas mereka kembali lagi mengemis. Ini mungkin sudah jadi kebiasaan mereka. Mungkin dasarnya memang pemalas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Legislator Kutim Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Yan juga melihat bahwa masyarakat sendiri masih memiliki peran dalam mempertahankan masalah ini.

 

Rasa iba yang mendorong masyarakat untuk memberi uang pada pengemis justru membuat jumlah mereka semakin meningkat.

“Masyarakat juga berperan dalam masalah ini. Kalau saja seluruh masyarakat tahu itu dilarang dan tidak memberikan pengemis uang, mereka mungkin tidak akan mengemis juga kalau sudah tidak ada yang beri mereka uang,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini, Yan mengusulkan pemasangan tanda larangan memberi uang kepada pengemis di tempat-tempat umum seperti jalan, traffic light, dan pusat keramaian.

Ia berharap langkah ini akan memperjelas dan mempertegas aturan yang berlaku.

Di samping itu, Yan menyampaikan kekhawatirannya bahwa sebagian pengemis mungkin tergabung dalam jaringan terorganisir yang mengarahkan mereka untuk mengemis di lokasi tertentu.

“Siapa tahu mereka ini terorganisir, punya bos, komplotan. Untuk itu, peraturan telah mengatur dengan tegas kepada kita untuk tidak memberi uang kepada pengemis. Di tiap daerah di Kalimantan Timur aturan itu sudah ada. Termasuk di Kutai Timur,” tegasnya.

Dengan dukungan yang konsisten dari masyarakat dan pemerintah, Yan optimis bahwa masalah pengemis di Kutim bisa dikendalikan, memberikan peluang lebih besar bagi mereka yang membutuhkan. Kemudian, untuk mendapatkan bantuan yang tepat dan mendukung ketertiban sosial di wilayah tersebut.

[ADV/MII/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!