SELAJUR.COM, SANGATTA – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melindungi petani dari ancaman alih fungsi lahan dan menata masa depan sektor pertanian. Pemerintah memastikan penetapan LP2B dipercepat demi menjaga keberlanjutan usaha tani.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnamingrum, menjelaskan, masalah legalitas lahan menjadi hambatan terbesar. Banyak lahan yang telah digarap petani selama bertahun-tahun ternyata tidak memiliki status hukum yang sesuai untuk ditetapkan sebagai LP2B.
“Status lahan tidak semuanya bisa digunakan untuk pertanian,” katanya. Bahkan, menurutnya, proses pencetakan sawah pun memerlukan lahan yang benar-benar “clear and clean”.
Dirinya menegaskan, LP2B tidak sekadar mengatur batas lahan, tetapi melindungi petani agar lahan yang mereka garap tidak dialihkan menjadi pertambangan, perumahan, atau perkebunan besar. “LP2B adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” ujarnya.
Selain itu, DTPHP Kutim tengah memperkuat pendataan lapangan agar lahan yang diusulkan benar-benar produktif. “Jangan sampai ada lahan tidur atau lahan yang sudah dialokasikan untuk kegiatan lain masuk dalam LP2B,” tegasnya.
Pemerintah telah mengidentifikasi 2.630 hektare lahan berpotensi LP2B yang tersebar di banyak kecamatan dengan konsentrasi utama di Kaubun, Kongbeng, dan Long Mesangat.
Dengan penetapan LP2B, pemerintah berharap petani memiliki jaminan kelangsungan usaha tani, harga produksi lebih terjaga, dan ketahanan pangan daerah semakin kuat.
(adv/diskominfokutim/yap)

















