Scroll untuk baca artikel
Samarinda

Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Anggota PWI Kaltim Diminta Perhatikan Status Keanggotaan

151
×

Memilih Ketua Baru dengan Aturan Baru, Anggota PWI Kaltim Diminta Perhatikan Status Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua plt PWI Kaltim, Ahmad Shahab (Ist)

SELAJUR. COM, SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur akan mengadakan konferensi provinsi. Berbeda dengan sebelumnya, konferensi ini akan menggunakan aturan baru sesuai edaran PWI Pusat. Seluruh anggota PWI Kaltim diharapkan memerhatikan status keanggotaan mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kaltim, Achmad Shahab, menjelaskan hal tersebut pada Sabtu (20/1/2024) di Samarinda. Status keanggotaan disebut sangat penting karena konferensi provinsi akan memilih pengurus baru. Konferprov juga memilih ketua baru karena Endro Efendi sebagai ketua PWI Kaltim saat ini sudah menjabat selama dua periode.

Berdasarkan edaran PWI Pusat, anggota yang berhak memilih dalam konferprov adalah anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif saat pemilihan. “Anggota muda dapat menghadiri konferprov namun tidak memiliki hak suara,” kata Shahab didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari.

Dalam mekanisme yang baru ini, tambah Felanans, pemilihan ketua PWI provinsi maupun ketua dewan kehormatan PWI provinsi akan melalui sejumlah tahapan. Pertama, panitia konferprov akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 27 Februari 2024. Pada waktu yang sama, pendaftaran bakal calon ketua PWI dan ketua dewan kehormatan dibuka.

Sebulan kemudian, 27 Maret 2024, panitia konferensi akan mengumumkan daftar pemilih tetap. Waktu sampai DPT diumumkan itu dapat dimanfaatkan anggota PWI Kaltim untuk memastikan status keanggotaannya. Apabila sampai DPT diumumkan, masa berlaku KTA sudah habis, yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam konferprov.

Masih merujuk edaran PWI Pusat, Felanans mengatakan, anggota biasa dapat memperpanjang status keanggotaan dengan syarat masa berlaku KTA tidak boleh mati lebih dari satu tahun. “Status anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur sehingga harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda,” terang Felanans.

BACA JUGA:  Dispora Dukung Penuh Pebisnis Muda, Serta Berikan Bantuan Booth

Aturan baru ini sudah diberlakukan PWI pusat yang berwenang mengeluarkan KTA untuk anggota biasa. Bagi anggota yang ingin memperpanjang KTA dapat mengisi formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan. Sementara itu, anggota muda juga dapat menaikkan status menjadi anggota biasa dengan syarat yang sama. Ketentuan keanggotaan ini sesuai dengan edaran pengurus PWI Pusat dan PD/PRT PWI.

Berikut ini tahapan Konferensi Provinsi PWI Kaltim:

– 27 Februari 2024

PWI Pusat mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).

Panitia konferensi membuka pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan.

– 27 Maret 2024

PWI Pusat mengumumkan daftar pemilihan tetap (DPT). Sebelum DPT diumumkan, anggota yang masa berlaku KTA-nya habis dapat memperpanjang KTA agar memiliki hak pilih dalam konferprov. KTA yang diperpanjang setelah DPT diumumkan akan ditangguhkan PWI Pusat sampai konferensi selesai.

– 5 April 2024

Panitia konferensi menutup pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan. Nama-nama yang mendaftar dilaporkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi.

– 5 April – 20 April 2024

PWI Pusat menetapkan calon ketua PWI Kaltim dan ketua dewan kehormatan.

– 27 April 2024

Pelaksanaan Konferprov PWI Kaltim di Samarinda. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!