SELAJUR.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muh Syarifuddin kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) perubahan atas Perda No 7 tahun 2019, di Kampung Margomulyo, Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan, Sabtu (02/02/2024) pukul 20.00 Wita.
Acara tersebut dihadiri tokoh masyarakat setempat, yang begitu antusias menyambut kehadiran Politisi Basuki Rahmat itu.
Zed menjelaskan, warga tersebut memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai Muh Syarifuddin saat dikonfirmasi Selajur.com.
Selain itu, bahwa inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” jelasnya.
Zed menambahkan, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.
“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya.
Sementara itu, Satu diantara Tokoh masyarakat setempat, Sugiarto memberikan apresiasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan. Dirinya mengatakan, pentingnya sosialisasi produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia mengatakan banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran pak Muh Syarifuddin sebagai anggota DPRD Samarinda dapat terus memperjuangkan bantuan hukum di daerah kami,” pungkasnya.
[ADV/SET]