SELAJUR.COM, SAMARINDA – DPRD Samarinda memberi rekomendasi kepada Perumdam Tirta Kencana untuk serius menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI (Permen PU) Nomor 18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Salinan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Samarinda Tahun 2016-2035.
Ketua Pansus DPRD Samarinda Pembahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, Fahruddin menekankan, kepada pihak tersebut untuk fokus terhadap rencana penambahan IPA PDAM untuk daerah yang masih sulit terjangkau air bersih.
“Artinya PDAM fokus kepada perencanaan dokumen bisnis PDAM Samarinda dalam hal penyediaan dan pelayanan sarana air bersih di tiap-tiap kecamatan kota Samarinda,rencana penambahan IPA PDAM untuk daerah yang masih sulit terjangkau air bersih, serta mengatasi masih tingginya tingkat kebocoran pipa air dan keluhan adalah air mati, pipa pecah dan air kotor oleh pelanggan,” ungkap Fahruddin usai menyampaikan Laporan Akhir Pansus dalam Rapat Paripurna Internal bersama Wali Kota Samarinda, pada Rabu (15/5/2024).
Menurut Fahruddin, lengkapnya rekomendasi DPRD Samarinda ke Pemerintah Kota Samarinda terkait PDAM adalah, meningkatkan pelayanan dasar air bersih kepada pelayanan pemasangan pipa baru disesuaikan dengan RISPAM dan keluhan pelanggan dapat cepat ditangani.
Pelayanan penagihan air bersih ke pelanggan lebih ditingkatkan lagi terutama lewat aplikasi pembayaran perbankan dan aplikasi milik perumdam tirta kencana.
“Merealisasikan perencanaan IPAM dan Boster di daerah yang belum masuk air bersih terutama di daerah pinggiran Kota Samarinda, dan pelaksanaan pekerjaan sebesar 23% sesuai hasil hearing dengan DPRD Kota Samarinda dapat dilakukan tuntas di akhir tahun 2024,” terang Fahruddin.
[ADV/RED/SET]