Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kaltim

Pasca RDP Sengketa Lahan, DPRD Kaltim Desak Penghentian Aktivitas Land Clearing PT Budi Duta Agro Makmur

16
×

Pasca RDP Sengketa Lahan, DPRD Kaltim Desak Penghentian Aktivitas Land Clearing PT Budi Duta Agro Makmur

Sebarkan artikel ini
Teks Foto   : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.(Muhammad Ali Mubarok/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas land clearing dan penanaman yang dilakukan PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) 01.

Keputusan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025), menyusul sengketa lahan antara perusahaan dan Gabungan Kelompok Tani Sejahtera.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebut langkah penghentian sementara itu sebagai bentuk penegasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, sembari memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang adil dalam menyampaikan klaim.

“Perusahaan kami minta untuk menghentikan kegiatan land clearingdan penanaman di HGU 01 selama satu setengah bulan. Tujuannya agar kita bisa memverifikasi kebenaran klaim masyarakat di lapangan secara bersama-sama,” kata Sapto kepada redaksi SELAJUR.com.

Menurut Sapto, rekomendasi ini merujuk pada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor HT.01/542-400.19/IV/2024 tertanggal 23 April 2024 yang menyatakan bahwa status HGU 01 masih dalam proses perpanjangan.

“Jangan sampai masyarakat yang hanya melakukan tanam tumbuh tanpa dokumen hak atas tanah kemudian menjadi korban. Tapi kita juga tidak ingin perusahaan dipersalahkan sepihak,” ujarnya.

Sengketa antara masyarakat petani dan perusahaan perkebunan bukan hal baru di Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini, Gabungan Kelompok Tani Sejahtera mengklaim telah lama menggarap lahan yang masuk wilayah konsesi PT BDA. Sementara pihak perusahaan bersikukuh bahwa lahan tersebut berada dalam area HGU yang sah.

Sapto menegaskan, penting bagi semua pihak menyampaikan data valid, baik dari sisi perusahaan maupun masyarakat.

“Kami minta semua data termasuk peta perizinan, kewajiban plasma, hingga kronologi proses perizinan disampaikan paling lambat 9 Juni. Kalau lewat dari itu, kami tidak akan lagi memediasi dan menyarankan diselesaikan lewat jalur hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sapto Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri untuk Cetak Generasi Siap Kerja

Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menyelesaikan masalah seperti ini.

“Sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang perlindungan tanah wilayah termasuk hutan rakyat dan adat. Tapi sayangnya, implementasinya belum konsisten,” kata dia.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga merekomendasikan agar PT BDA segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi dan tali asih atas tanaman tumbuh berdasarkan kesepakatan tanggal 19 September 2024 dan hasil rapat lanjutan pada 28 Mei 2025 di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Pihaknya, juga akan berkonsultasi langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta dengan membawa serta perwakilan OPD, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Langkah ini diambil untuk memperjelas legalitas HGU dan batas wilayah konsesi.

“Kalau perlu kita bentuk pansus (panitia khusus), agar persoalan ini tidak berlarut. Tapi kami berharap niat baik dari kedua belah pihak lebih diutamakan daripada terus membawa konflik ini ke ranah hukum,” terang pria yang juga menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Samarinda itu.

Komisi II DPRD Kaltim juga akan turun langsung ke lokasi sengketa bersama OPD, masyarakat, dan perusahaan untuk memverifikasi keberadaan lahan yang disengketakan. Hasil kunjungan ini akan dijadikan acuan untuk RDP lanjutan dan penyusunan laporan resmi ke pemerintah pusat.

Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN pusat untuk memberikan peta dan koordinat HGU 01 secara detail guna mendukung proses penyelesaian konflik.

“Kita ingin ini diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak ada yang saling menyalahkan. Tapi kalau semua itikad baik sudah habis, kami tidak ragu menyarankan penyelesaian lewat pengadilan atau membentuk pansus DPRD,” pungkasnya.

 

[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!