Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Politik

PDI Perjuangan Resmi Daftarkan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin di PSU Kukar

112
×

PDI Perjuangan Resmi Daftarkan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin di PSU Kukar

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Aulia-Rendi (Nur Farid/Selajur)

SELAJUR.COM, KUKAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, pada Senin (10/3/2025) sore.

Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah, yang sebelumnya menjadi calon bupati, menyampaikan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan MK dan harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan.

“Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, saya menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon sesuai pedoman dari KPU Kukar untuk kemudian diverifikasi. Mari kita kawal seluruh proses hingga pemilihan dengan sebaik-baiknya,” kata Edi.

Sementara itu, Calon Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menyatakan kesiapannya menjalani seluruh tahapan PSU. Ia menegaskan bahwa dirinya dan Rendi Solihin memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan perjuangan membangun Kukar.

“Kami menerima putusan MK ini dengan besar hati dan penuh semangat, Kami juga menghargai 65% masyarakat Kukar yang sebelumnya telah memberikan suaranya kepada Edi-Rendi. Dengan keyakinan penuh, kami mengikuti proses ini untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Aulia.

Di sisi lain, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Rudi juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 23 Maret 2025, diikuti masa kampanye mulai 25 Maret hingga 15 April 2025. Adapun pemungutan suara dijadwalkan pada 19 April 2025.

“Hari ini, kami akan memeriksa dokumen pendaftaran pasangan calon sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan,” jelas Rudi.

BACA JUGA:  DPRD Berau Minta Peran Aktif Pemkab Berau Dalam Pengawasan Peredaran Gas LPG 3 Kg

Rudi juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga ketertiban dan kondusifitas selama proses PSU berlangsung.

“Kita semua harus memastikan bahwa PSU ini berjalan sesuai dengan aturan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan MK dikeluarkan,” pungkasnya. [RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!