SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan melalui akun media sosial (Medsos) Instagram atas nama AN (22), terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka diamankan atas tindakan melalui akun Instagram @rifanariansyah berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (19/1/2024).
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, baru kali ini dia melakukan komentar negatif di akun medsosnya. Dan dia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan pernyataan Capres nomor urut 1 pada saat debat ketiga Capres beberapa waktu lalu.
Usai menonton debat pelaku tersebut, membuka akun media sosial tiktok dan menemukan Paslon Capres-Cawapres 01 sedang melakukan live tiktok. Di akun tiktok tersebut lah pelaku melihat dan ada berkomentar.
“Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”, tulisnya.
Melihat komentar tersebut, pelaku mengcopy-paste komentar yang sama, namun pelaku berkomentar di akun Capres nomor urut 2 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.
[SET]