Scroll untuk baca artikel
BalikpapanHukum & Peristiwa

Pelaku Pengancam Anies Dijerat Ancaman 4 Tahun Penjara

88
×

Pelaku Pengancam Anies Dijerat Ancaman 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ket: Pelaku pengancam Paslon Capres 01 saat melakukan konferensi pers bersama awak media.(Dok: Polda Kaltim)

SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan melalui akun media sosial (Medsos) Instagram atas nama AN (22), terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

ezgif-1-cb05c7c5f5.gif

“Tersangka diamankan atas tindakan melalui akun Instagram @rifanariansyah berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (19/1/2024).

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, baru kali ini dia melakukan komentar negatif di akun medsosnya. Dan dia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan pernyataan Capres nomor urut 1 pada saat debat ketiga Capres beberapa waktu lalu.

Usai menonton debat pelaku tersebut, membuka akun media sosial tiktok dan menemukan Paslon Capres-Cawapres 01 sedang melakukan live tiktok. Di akun tiktok tersebut lah pelaku melihat dan ada berkomentar.

“Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”, tulisnya.

Melihat komentar tersebut, pelaku mengcopy-paste komentar yang sama, namun pelaku berkomentar di akun Capres nomor urut 2 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.

[SET]

BACA JUGA:  Diskominfo Kukar Dorong Peningkatan Pendidikan Melalui Program Sekolah Google dengan Suplai Internet
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *