SELAJUR.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku BG (52) terkait, penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Merbabu Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sebelumnya, pelapor dan saksi mendokumentasikan pelaku berinisial BG, yang diduga menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya pada Senin (5/2/2024).
Dalam informasi yang berhasil didapatkan media SELAJUR.com, tepatnya di halaman ruko, diduga dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tim melakukan penyelidikan di TKP. Walhasil, saat penggeledahan barang bukti jenis sabu-sabu disana,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui keterangan resminya, Minggu (11/2/2024) siang.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 00.10 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang baru keluar dari sebuah ruko seorang diri yang belakangan diketahui bernama BG (52).
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,58 Gram Brutto. Terbalut, di dalam 1 lembar tisu warna putih ditemukan di kantong baju depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,” urai Kombes Pol Ary Fadli.
Pelaku ditangkap dan dilakukan interogasi. BG mengaku jika barang tersebut masih ia stok dan disimpan, di ruko miliknya.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap Alamat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 5 Bungkus/poket Narkotika. Jenis sabu seberat 3,09 Gram Brutto dan 1 bendel plastik klip ditemukan di dalam lemari kerja pelaku, beserta barang bukti lainnya. Totalnya sabu yang ditemukan seberat 3,67 Gram,” terangnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
[SET]