SELAJUR.COM, SAMARINDA – Persoalan penertiban reklame dan pengawasan pajak dinilai lambat. Hal tersebut memicu munculnya polemik baru, terhadap perkembangan ekonomi melalui peningkatan retribusi pajak.
Anggota Komisi I DPRD, Aris Mulyanata, menyayangkan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait penertiban reklame yang menunggak pajak di Kota Samarinda.
“Penertiban ini seharusnya sudah dilakukan lebih awal. Dengan terlambatnya tindakan ini, ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa saja dihindari sejak awal,” ujarnya, belum lama ini.
Melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan penertiban dengan penempelan stiker peringatan terkait tunggakan pajak pada baliho yang ada di lokasi-lokasi strategis. Namun, menurut Aris hal tersebut tidak optimal.
Ia mengusulkan, penggunaan teknologi barcode pada setiap tiang reklame.
Dengan begitu masyarakat bisa turut memantau dan mengawasi status izin reklame tersebut, apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
“Dengan adanya barcode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu sah atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” ucapnya.
Aris juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan reklame. Sebab menurutnya, peraturan yang ada saat ini masih kurang rinci, dan perlu mencakup berbagai aspek.
“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, yang tidak hanya soal retribusi, tetapi juga soal tata ruang dan estetika kota,” tandasnya.
[ADV/RUL/SET]