Oleh: Lida Khalisa Budhaeri.(*)
INDONESIA MERUPAKAN salah satu negara dengan mayoritas penduduknya adalah penganut ajaran islam terbesar di dunia. Sistem ekonomi syariah hadir karna adanya unsur kebutuhan dan permintaan masyarakat untuk menciptakan sistem ekonomi syariah. Berlandaskan nilai – nilai yang diajarkan dalam Islam. Serta, peran pemerintah yang positif memberikan dukungan kebijakan. Dalam mengembangkan sistemekonomi syariah di Indonesia.
Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu sistemekonomi yang menerapkan ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.
Dalam pelaksanaaanyamenerapkan prinsip – prinsip hukum islam pada sistemekonomi syariah di Indonesia, sistem ekonomi syariah berjalan diberbagai aspek ekonomi seperti pada sektor keuangan.
Meliputi, perbankkan dan investasi. Salah satu tujuan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia yaitu untuk memberikan rasa kemakmuran dan kesejahteraan baik itu secara individu maupunsecara keseluruhan pada masyarakat.
Perkembangan sektor keuangan sistem ekonomisyariah dapat dilihat pada Lembaga Keuangan Syariah(LKS) yang menerapkan prinsip – prinsip syariah dalam kegiatannya. Seperti, bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi simpan pinjam syariah dansebagainya.
Tentu saja dalam pelaksanaanyamengedepankan ajaran islam yang tidak merugikan salah satu pihak serta jauh dari perbuatan riba, gharardan maisir yang diharamkan dalam ajaran islam.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga telah meningkatkan posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global. Indonesia menempati peringkat satu Islamic Finance Country Index (IFCI) pada Global Islamic Finance Report 2021, peringkat empat sebagaidestinasi pariwisata ramah Muslim terbaik dunia menurut Global Muslim Travel Index (GMTI) 2021, dan peringkat empat sebagai fintech terbaik berdasarkanGlobal Islamic Fintech Report Index 2021.
Dalam perbankkan syariah, di Indonesia sendirimengalami pertumbuhan yang signifikan, dapat dilihat bahwa dari tahun 1992 – 1999 hanya ada satu Bank Umum Syariah di Indonesia. Yaitu, Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Hal ini membuktikan bahwa, bank syariah dapat terus bertahan dari masa ke masa, Bank Muamalat Indonesia yang merupakan bank syariah. Mampu melewati krisis moneter yang terjadi padatahun 1998 dan melewati krisis keuangan global yang melanda dunia pada penguhujung akhir tahun 2008.
Saat ini terdapat 13 bank umum syariah di Indonesia, yang dimana aset perbankan syariah telah mencapai angka Rp. 831,95 Triliun pada bulan september 2023. Hal ini menunjukkan, masyarakat memiliki kepercayaan yang kuat. Terhadap sistem ekonomi perbankkan syariah.
Lembaga keuangan syariah dapat membuktikan keberhasilan dan daya tahan stabil dan tetap memberikan keuntungan dan keamanan bagi nasabah dan pemegang sahamnya.
Tentu saja, selain berkembangnya sistem ekonomi syariah pada sisi perbankkan syariah, namun jugaterjadi pengembangan institusi keuangan publik syariah. Yaitu, Komite Nasional Ekonomi dan KeuanganSyariah (KNEKS) serta regulasi hukum yang lebih luasdan komplek.
Untuk mendukung pengembangan sector keuangan syariah yang lebih kuat, seperti denganhadirnya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerbankkanSyariah.
Berkembangnya kebijakan regulasi mengenai sistem ekonomi syariah di Indonesia, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sitstemekonomi syariah di Indonesia.
Dengan demikian, bentuk perkembangan sektorkeuangan dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan, namuntentu saja terdapat tantangan dalam pelaksanaanyaseperti kapasitas kelembagaan industri yang terbatas, akses produk syariah yang terbatas, dan pangsa pasarindustri syariah yang masih kecil.
Untuk mengatasi tantangan ini, perlunya solusi yaitu berupa doronganperbankan syariah agar lebih kontributif, doronganinternal perbankan syariah agar lebih efisien, danmenjadikan perbankan syariah lebih inklusif denganmenyediakan pelayanan kepada masyarakat kecil.
Secara keseluruhan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan potensi yang baik untuk dikembangkan, dengan dukungan dari sektor hukumdan berbagai regulasi yang diterbitkan serta peranpemerintah dan kepercayaan masyarakat di dalamnya.
Namun, tantangan yang dihadapi harus diatasi dengan strategi yang efektif, agar tercapainya peningkatan kualitas dan kuantitas sistem ekonomi syariah di Indonesia.
*Penulis merupakan Seorang Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang). Tidak Berkaitan/Mewakili Dengan Pandangan Redaksi SELAJUR.com.
Wah keren ya sistem ekonomi syariah, terimakasih informasinya
menarik dan super insightful!!