SELAJUR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Mulai 29 Mei 2025, setiap permohonan perpanjangan izin tinggal wajib melalui tahapan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi.
Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, berlaku juga bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Sebelumnya, WNA hanya perlu mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id. Kini, mereka harus hadir fisik untuk tahapan verifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya “damage control” atau meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Tujuannya tak lain untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” tutur Yuldi.
Ia mencontohkan hasil operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang digelar bersama BKPM selama triwulan pertama 2025. Dalam operasi itu, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Tak hanya itu, ada 215 perusahaan yang diduga fiktif atau bermasalah yang izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.
Data statistik penegakan hukum juga menunjukkan peningkatan signifikan. Periode Januari-April 2025, Imigrasi mencatat 2.201 WNA terkena tindakan administratif keimigrasian, naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun 2024 (1.610 WNA).
Halaman Selanjutnya >>