SELAJUR.COM, BERAU – Pertemuan Calon Gubernur (Cagub) Kaltim, Isran Noor bersama Mantan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK di sela-sela kampanye di Kabupaten Berau, sempat mencuat di kalangan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Terkhusus, di Bumi Batiwakal –Julukan Daerah Berau-.
Mengingat, sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada November 2024 mendatang. Para Pasangan Calon (Paslon) saling berbondong-bondong, menghimpun sejumlah dukungan. Dari berbagai kerabat hingga tokoh masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua Timses Kaltim Paslon Isran – Hadi, Abdul Waris.
“Pak Isran Noor bertemu pak Makmur HAPK dalam rangka bersilaturahmi dan sekaligus makan siang bersama,” ungkap Abdul Waris dikonfirmasi media ini, pada Senin (7/10/2024).
Waris bilang, pertemuan tersebut sebagai momen bernostagia bersama “Sahabat Lama”, ketika kedua belah pihak masih duduk sebagai pemimpin daerah. Apalagi, keduanya diketahui merupakan pemimpin daerah di masing-masing Kabupaten. Yakni, Bupati Kutim untuk Isran Noor sedangkan Makmur HAPK sebagai Bupati Berau.
“Jadi wajar Kalau Pak Isran ke Berau menemui Pak Makmur sebagai seorang sahabat,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Berau itu.
Tak tanggung-tanggung, keduanya pula dipertemukan kembali saat sosok Isran Noor menjabat sebagai Gubernur Kaltim dan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024. Hal tersebut menambah kesan erat komunikasi mereka secara intens.
“Keduanya sangat intens dalam mewujudkan Kaltim berdaulat saat itu. Jadi boleh dikatakan mereka sahabat sejati. Ya namanya, sahabat sejati masa tak boleh bertemu,” tegas Abdul Waris.
Bahkan, dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim. Kata Waris, Isran Noor menjadi garda terdepan dalam membela Makmur HAPK. Ini Ia buktikan dengan tidak menandatangani surat usulan PAW ke Kemendagri RI.
“Saya kira orang Berau dan Kaltim tak pernah lupa bagaimana proses pergantian Pak Makmur dari ketua DPRD. Disitu, Pak Isran terdepan membela beliau. Waktu itu, dengan tidak menandatangani surat usulan pergantian ketua DPRD ke Kemendagri RI,” pungkasnya.
[SET/RED]