SELAJUR.COM, SAMARINDA – Pergantian malam tahun baru 2023 lalu, harusnya menjadi momen yang lebih baik bagi semua kalangan masyarakat Samarinda. Namun tidak bagi dua kelompok yang bertikai pada malam itu.
Pertikaian berdarah terjadi di Jalan Poros Samarinda – Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di Pasar Hewan. Peristiwa itu disebabkan hal sepele berujung duel maut pada, Senin, (01/01/2024) dini hari.
Di awali penyebab permasalahan, tersangka B diajak oleh J untuk melakukan serangan balasan, pada Hari Senin tanggal 01 Januari 2024 Jam 04.00 Wita. Bertempat di Pasar Hewan jalan Poros Samarinda-Bontang RT 025, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menerangkan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Terdapat 3 korban dalam peristiwa tersebut, penganiayaan berawal dari adanya ketersinggungan antara kedua belah pihak yang bertemu pada saat itu.
“Saat korban duduk-duduk di Pasar Hewan, pelaku melintas dan membunyikan klakson, salah satu dari korban meneriaki pelaku, lalu pelaku tersinggung dan putar balik hingga terjadi cekcok,” tuturnya saat menggelar rilis di halaman Mapolresta Samarinda, pada Selasa, (02/01/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial J turun dari motor dan mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya, kemudian warga lainnya berinisial ZP datang, bermaksud untuk menahan pelaku.
Namun ia malah terkena tusukan senjata tajam (sajam) yang dilayangkan tersangka J dan mengenai bagian telapak tangan kanannya.
Melihat kejadian tersebut, suasana jadi memanas saat rekan ZP spontan melakukan penyerangan terhadap J yang saat itu seorang diri dan membuat pelaku melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Dia pelaku kabur tak jauh dari lokasi keributan, mengabarkan kawan-kawannya lalu bersepakat melakukan serangan balik,” terangnya.
Kemudian tersangka J yang sebelumnya telah menghubungi teman-temannya yaitu A, B, dan R, dengan mengendarai mobil, mereka tiba di rumah pemotongan hewan (RPH) dengan dilengkapi senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Keempatnya langsung melakukan penganiayaan terhadap teman ZP yakni AN, yang memukul tersangka J menggunakan batu. Akibat serangan balik tersebut, AN mengalami sembilan luka bacokan di tubuh, serta pergelangan tangan kanannya putus.
“FF juga teman ZP mengalami luka bacokan di bagian punggung serta satu korban lainnya merupakan seorang wanita berinisial A juga mengalami luka robek dibagian punggung,” jelasnya.
Korban melakukan pelaporan di Polsek Sungai Pinang pada Pukul 06.00 WITA, Petugas kepolisian yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pencarian, tidak memerlukan waktu lama untuk meringkus para pelaku dan membawanya ke Polresta Samarinda.
“Rekan opsnal reskrim gabungan, Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku di daerah Muara Badak sekitar Pukul 15.00 WITA beserta barang bukti senjata tajam,” sampainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dikenakan dengan pasal 355 (penganiayaan terencana), subsider 354 (penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain), subsider 170 (secara terang-terangan dan bekerjsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang), pasal 351 KUHP (tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
[SET]