Scroll untuk baca artikel
BalikpapanHukum & Peristiwa

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Di Medsos, Diancam 12 Tahun Penjara

94
×

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Di Medsos, Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ket: Polda Kaltim berhasil meringkus YR di Mapolda Kaltim.(Dok: Polda Kaltim)

SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Pengguna akun Media Sosial (Medsos) Instagram berinisial YR berumur 24 tahun, ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim. Karena, dugaan aksinya menjual konten foto-foto vulgar alias pornografi secara massal di jejaring sosial miliknya.

“Pelaku ditangkap pada 4 Maret 2024 lalu, sekira pukul 14.17 Wita, di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskannya, awalnya Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada akun Medsos Instagram atas nama @choccolipu.

Setelah ditelusuri, akun tersebut dikendalikan oleh YR. Di dalam akunnya tersebut terdapat link website. Saat diperiksa, websitenya rupanya berisi foto-foto vulgar YR yang dijual. Total ada 28 foto vulgar dan dua rekaman audio moan (desahan YR).

“Harganya Rp 200-300 ribu. Jadi, dalam aksinya, pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi. Objeknya dia sendiri. Kemudian dia menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Artanto.

Menindak lanjuti temuan tersebut, personel Subdit 5 Siber Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap YR. Berikut juga diamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku, flashdisk berisi gambar vulgar pelaku dan juga rekaman suara.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, dia sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2024,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:  Satu Rumah di Lok Bahu Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

[RED/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!