Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polemik ‘Bola Panas’ WUPK, PC GP Ansor Samarinda Tuntut Reklamasi Alam Dari Kerusakan

115
×

Polemik ‘Bola Panas’ WUPK, PC GP Ansor Samarinda Tuntut Reklamasi Alam Dari Kerusakan

Sebarkan artikel ini
Ket: Ketua GP Ansor Kota Samarinda, Abdul Khohar MT.(Ist)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan teken revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP  Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan beleid yang dimaksud, memaktub adanya aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi  massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal tersebut  membawa reaksi kontroversi di tiap elemen masyarakat. Mengingat, Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A,  melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas.  “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara  prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat  1.

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan  Pertambangan Batu Bara atau PKP2B. Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisassi kemasyarakatan  keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau  dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian dalam ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan usaha  harus mayoritas dan menjadi saham pengendali. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya  dan/atau afilisiasinya,” demikian bunyi ayat 5.

Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu  lima tahun sejak PP ini berlaku.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas  kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

BACA JUGA:  KPU Kukar Mulai Tahapan Pilkada 2024

Sikap PC GP ANSOR Kota Samarinda

Dalam gejolak reaksi masyarakat di tengah berbagai kebijakan yang dilontarkan. Ketua GP Ansor Kota  Samarinda, Abdul Khohar MT memandang bahwa kebijakan pemerintah perlu dilakukan pertimbangan secara  kemaslahatan.  Kebijakan yang mengedepankan asas persamaan dan keseimbangan rakyat di mata hukum, dan akses ekonomi,  pendidikan, sosial, budaya akan mendorong terjadinya dinamika kehidupan yang normal dan maju.

Kesadaran  hukum masyarakat hanya bisa tercipta ketika pemerintah menyikapi persoalan hukum dengan asas keberpihakan  kepada kebenaran.

“Pemerintah selaku pemangku kepemimpinan dan kekuasaan menggunakan kewenangan yang diamanatkan oleh  undang-undang sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang lebih baik  bukan sekedar maslahah, tetapi prioritas lebih baik untuk menolak dharar dan kerusakan, menarik manfaat dan  kebenaran,” tegasnya dalam siaran pers diterima media ini,

Selaku Pimpinan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama. Tentunya terus menggaungkan kepentingan dan  keberpihakan kepada mustadh’afin (Kaum Tertindas).

Pemerintah tidak dibenarkan sekedar hanya mempunyai kebijakan yang baik apabila ia mampu mewujudkan  kebijakan yang lebih baik. Sehingga tercipta kesejahteraan yang berkeadilan dan rasa aman yang  berketenteraman bagi rakyat. Utamakan Kebijakan Reklamasi  Saat ini, bumi pertiwi Ibukota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tengah dirongrong oleh  Kerusakan alam yang terhentikan.

Abdul Khohar kembali mengingatkan, kepada pemangku kebijakan. Untuk  lebih memprioritaskan kebijakan reklamasi terhadap ratusan bahkan ribuan lubang tambang ‘Maut’ di daerah  sebutan Benua Etam ini.

Tak terkecuali, Kota Samarinda. Tercatat total 47 korban eks lubang tambang dan sebagian besar dari mereka adalah anak-anak sepanjang hingga  memasuki tahun 2024. 13 tahun berlalu, hingga kini pemerintah kota maupun Provinsi Kalimantan Timur tidak  menindak lubang-lubang tambang yang masih berpotensi memakan korban.

BACA JUGA:  Pokja 30 Soroti Lima Peserta Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terbukti Langgar Kode Etik

Pimpinan GP Ansor Kota Samarinda, menyayangkan eka lubang tambang kembali memakan korban. Pada tahun  2011, Ia menyarankan kepada pemerintah terkait untuk menutup lubang tambang yang ada di Kalimantan Timur.

Jika memang begitu, Ia mendesak agar pemerintah dapat menutup lubang tambang di area pemukiman, sebab  sangat rawan berjatuhan korban. Ia menambahkan, jika tidak bisa menutup, setidaknya pemerintah memberikan  penjagaan ataupun larangan untuk aktivitas di area sekitar bekas lubang tambang. Sayangnya, itu tidak pernah  dilakukan oleh pemerintah kota maupun Provinsi.

Tak Membuka IUP Tambang

Untuk diketahui bahwa ada dasar hukum yang yang mengatur persoalan tambang ilegal, berdasarkan Pasal 158  UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin  Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat  (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Berdasarkan aturan yang ada maka selaku pimpinan GP Ansor Kota Samarinda terus mendukung dan  mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku tambang ilegal itu,” tegasnya.

Khohar menegaskan kepada pihak manapun agar tidak melayani siapapun yang mengatasnamakan Ansor dan  melakukan upaya-upaya negosiasi untuk kepentingan pribadi, karena pihaknya sebagai kader maupun  kelembagaan tidak akan pernah berhenti untuk mengedepankan kepentingan asas kemanusiaan. Akibat, adanya  kerusakan lingkungan.

Mengedepankan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

Seharusnya, Khohar memperjelas bahwa, kebijakan pencabutan 1.749 izin tambang mineral dan 302 izin  tambang batubara. Menjadi kesempatan Pemerintah setempat untuk melakukan perbaikan perbaikan tata kelola  dan saat yang tepat melakukan moratorium izin, khususnya sektor batubara.

BACA JUGA:  Deni Sebut RPJPD 2025-2045 Samarinda Jadi Daya Topang Kota Peradaban

Pencabutan 1.749 izin tambang mineral dan 302 izin tambang batu bara, sekaligus penciutan lahan PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK, justru menjadi momentum untuk  fokus terhadap perbaikan tata kelola dan saat yang tepat melakukan moratorium izin, khususnya sektor batubara. Terdapat 3.033 lubang bekas tambang, termasuk tambang batubara, yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari  jumlah itu, sekitar 1.735 lubang tambang batubara berada di Kaltim.

Bahkan ketakutan kita adalah terdapat 539 lubang bekas tambang di seluruh wilayah Kaltim. Kebanyakan lubang  bekas tambang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara 264 lubang bekas tambang dan Kota Samarinda 130  lubang bekas tambang (JATAM, 2023).

JATAM Kaltim juga mencatat dalam rentang waktu tujuh tahun, 2011-2024, sudah 47 nyawa melayang karena  tewas tenggelam di bekas lubang galian tambang batubara yang tidak direklamasi.

Khohar kembali mengingatkan, bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B secara prioritas kepada Ormas  Keagamaan juga bisa memicu potensi konflik kepada masyarakat lingkar tambang, masyarakat adat serta dengan  ormas-ormas kesukuan yang ada di daerah.

“Ini ketakutan terkait kebijakan ‘Bola Panas’ yang diberikan kepada  tokoh setempat. Apabila, tak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah setempat,” tandasnya.

[*/RED/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!