SELAJUR.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menanggapi sikap adanya oknum Lurah yang diketahui memberhentikan beberapa ketua RT di wilayahnya.
Pemberhentian tersebut bukan tanpa sebab, melainkan karena empat orang Ketua RT itu terlibat dalam kepengurusan partai politik, yang mana hal ini tidak diperbolehkan atau dapat melanggar aturan.
“Lurah tidak memiliki hak untuk memberhentikan para Ketua RT, sebab RT dipilih oleh warga, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah warga di wilayah mereka sendiri,” ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Lurah, padahal, padahal seharusnya dikeluarkan dari Camat.
“Surat pemberhentian yang disampaikan Lurah tersebut kepada para RT itu akan dicabut kembali, karena tidak sesuai prosedur,” terangnya.
Sehingga, RT yang sebelumnya diberhentikan, ucap Johal dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai RT.
Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda itu, berharap, agar tidak ada lagi isu yang mengganggu ketenangan masyarakat Samarinda menjelang hari Pemilu.
“Ini kan baru kali pertama terjadi, terkait adanya surat pemberhentian RT dari Lurah, jadi masalah ini sudah selesai,” tandasnya.
[ADV/RED/SET]