SELAJUR.COM, SAMARINDA – Persoalan pelarangan Pertamini beroperasi di Kota Samarinda, hingga saat ini masih diperdebatkan di berbagai kalangan. Hal tersebut juga memberi perhatian Akademisi dan Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Purwadi Purwoharsojo untuk berkomentar.
Ia menyoroti bahwa, polemik maraknya Pertamini yang kian menjamur, disebabkan adanya peningkatan jumlah peminat produksi mesin Pertamini yang tak terkendali. Di tambah lagi, eskalasi tersebut juga tak diimbangi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pengoperasian Pertamini.
Ia menambahkan, tak heran apabila Pertamini saat ini dapat ditemukan di tiap ruas jalan Kota Tepian. Padahal, lanjut Purwadi beberapa kasus meledaknya mesin Pertamini, tak sedikit pula hingga menelan korban jiwa.
“Kalau kita ibaratkan sekarang ini, Pertamini seperti penyakit yang menyebar. Kalau tidak kita urai dan tangani. Maka, akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Purwadi saat dikonfirmasi SELAJUR.com via WhatsApp, Rabu (22/5/2024) siang.
“Saya malah berpikir, siapa yang memulai bisnis setengah-setengah ilegal ini. Karena enggak mungkin juga kalau turunnya dari langit kan?,” ketusnya.
Kendati demikian, Purwadi juga menyinggung terkait tidak dilakukannya kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) oleh pemerintah. Sehingga, ini pula yang menjadi faktor mesin-mesin Pertamini sangat mudah diperjual-belikan dan penyebab utama akar meningkatnya produksi Pertamini ilegal.
“Penjual mesin itu membaca peluang bisnis, berapa ribu yang mengambil dan berapa keuntungan dari bisnis itu? Di belakang itu ada pemodal yang tidak mau ketinggalan dengan keuntungan,” urainya.
Purwadi pun mengingatkan para produsen mesin Pertamini untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kalau penyakitnya (produsen mesin) tidak ketemu tidak akan kelar semua ini,” tutupnya.
Namun, meski Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda sudah bergulir sejak 30 April 2024 lalu, pembahasan untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.
[RUL/SET]