Scroll untuk baca artikel
Hukum & PeristiwaKubar

Polres Kubar Amankan 4 Komplotan Pembobol Dua Toko Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah

79
×

Polres Kubar Amankan 4 Komplotan Pembobol Dua Toko Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta membacakan hasil rilis penangkapan 4 sindikat pencuri dua Toko Emas.(Dok)

SELAJUR.COM, KUBAR – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk 4 komplotan pencuri. Pembobol dua toko emas dengan mengantongi hasil curian senilai ratusan juta rupiah.

Diketahui, Empat orang pembobol toko emas yang diamakan, tiga orang wanita dan satu pria. Keempatnya diamankan Satreskrim Polres Kubar, setelah melancarkan aksinya di dua toko emas di Kubar.

Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, Kamis (29/2/2024) menjaskan, empat pelaku ini diamankan setelah berhasil membobol dua toko emas pada Selasa 27 Februari lalu.

Dua toko emas itu yakni toko emas Ma’rifat dan toko emas Sejati. Di mana empat pelaku ini berhasil membawa kabur emas seberat 56 gram milik toko Ma’rifat dan 69 gram emas milik toko Sejati.

Bentuk emas yang berhasil mereka ambil berupa gelang dan Kalung,” Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, siang tadi.

Kapolres menjelaskan empat pelaku yang diamankan di jalan poros kawasan Muara Lawa. Setelah jajaran Polres Kubar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan roda empat yang terlihat mencurigai, mondar -mandir, dijalan itu sehingga membuat warga menjadi curiga.

Dengan kesiapasiagaan anggaota kami langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.

Saat diamankan dan diperiksa di dalam kendaraan roda empat yang ditumpangi para pelaku ditemukan emas.

“Saat ditanya empat orang ini mengaku baru selesai mencuri emas di dua toko di Barong Tongkok,” tegas Kapolres.

Kade menambahkan, aksi pencurian emas ini dilakukan pada siang hari. Dimana korban tidak menyadari bahwa emas yang mereka jual diambil oleh palaku.

Dalam menjalankan aksinya. Ke empat pelaku ini memiliki peran masing masing. Tiga wanita bertugas mengeksekusi. Seperti SU bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko emas. Sementara dua rekannya yang wanita bertugas mengambil emas.

BACA JUGA:  Jalan Kubar - Mahulu Masih Rusak, Ekti : Saya Akan Coba Komunikasikan Dengan Wakil Kaltim Di Senayan.

“Dan yang pria, itu bertugas membawa kendaraan dan mengamati situasi,”tegasnya.

Akibat perbuatnya ke empat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Sulawesi sebab empat pelaku ini berasal dari Sulawesi. Untuk mengetahui catatan kriminal mereka,” pungkasnya.

[*/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *