Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Kukar

Polres Kukar Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Mahakam 2025

48
×

Polres Kukar Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Mahakam 2025

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Kukar melaksanakan pembagian pamflet sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 (Istimewa)

SELAJUR. COM, KUKAR – Dalam rangka mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Kukar melaksanakan pembagian pamflet sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dan pengguna jalan dalam mematuhi aturan berlalu lintas demi menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman di jalan raya.

Kasatlantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam berkendara, serta menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Iptu Ahmad Fandoli juga menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas untuk mendukung tercapainya Asta Cita, yaitu cita-cita masyarakat yang aman, tertib, dan lancar dalam berlalu lintas.

“Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Mahakam ini, seluruh masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Operasi Keselamatan Mahakam 2025 berlangsung dari tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025, dengan fokus pada beberapa pelanggaran, antara lain:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, serta pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berada di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

8. Pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.

[SET/RED]

BACA JUGA:  Koperasi Pelabuhan TKBM Karya Sejahtera Gelar Rapat Anggot Tahunan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *