SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan, bergerak cepat menindak para pelaku oknum pengendara motor nakal. Dengan, menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, penindakan dilakukan setiap harinya oleh anggota yang bertugas di lapangan.
“Hampir setiap hari petugas kami melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, dan masih menemukan pengendara yang berknalpot brong,” kata Ropiyani saat dihubungi media ini, Selasa (16/1/2024) siang.
Para pengendara yang kedapatan berknalpot brong, lanjut Ropiyani, langsung ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan wajib menganti knalpotnya dengan knalpot standar.
“Pagi ini saja kami sudah melakukan penilangan sebanyak 19. Total empat hari terakhir ini ada 39 pengendara berknalpot brong yang sudah kami tilang,” ujar Ropiyani.
Menurut Ropiyani, penindakan itu memberikan penegasan bahwa penggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” demikian Ropiyani.
[SET]