Scroll untuk baca artikel
Daerah

Public Hearing UU Desa Digelar di Kukar

88
×

Public Hearing UU Desa Digelar di Kukar

Sebarkan artikel ini

Desak Penerapan Hingga Ke Perda

Ket: Suasana Sosialisasi dan Public Hearing bersama ratusan desa se-Kaltim di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Kamis (30/5/2024).(Roby Sugiarto/SELAJUR)

SELAJUR.COM, KUKAR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bekerjasama dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar menggelar Sosialisasi dan Public Hearing bersama ratusan desa se-Kaltim di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kamis (30/5/2024) pukul 13.00 Wita itu digelar secara meriah. Diketahui, acara tersebut bertujuan untuk mengenalkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mengatur beberapa perubahan dalam regulasi pemerintah desa se-Indonesia. Seperti penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebanyak dua tahun, tunjangan purna bakti, Pilkades hingga dana konservasi.

Pengesahan ini melalui perjuangan panjang negosiasi Pemerintah dan DPR RI bersama organisasi-organisasi pemerintah desa selama berbulan-bulan.

“Dalam kegiatan ini, kami mengacu kepada UU yang sudah disahkan. Namun, meski sudah disahkan belum bisa diimplementasikan di daerah jika kepala daerah belum mengambil kebijakan. Dengan kegiatan ini, kami mendesak agar UU ini dituang melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda),” jelas Ketua DPC APDESI Kaltim, Sumali dikonfirmasi awak media.

Sumali menjelaskan, dengan adanya public hearing ini, maka perangkat desa di tujuh kabupaten Kaltim bisa menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah. Bagaimana, UU Desa ini dapat diimplementasikan di daerah. Mengingat beberapa daerah telah menerapkan regulasi ini, khususnya perpanjangan jabatan Kades. Dan Kaltim juga perlu segera mengaplikasikan implementasi ini, sembari menyerap aspirasi para perangkat desa.

“Yang paling penting di Kaltim saat ini banyak desa yang berbatasan dengan perusahaan. Nanti di UU ini, perusahaan wajib memberi kontribusi ke desa-desa tersebut. Sehingga desa bisa makmur, dibiayai dengan dana dari CSR. Mereka wajib memberi dana reboisasi. Untuk finalisasi UU kami mendorong agar akhir Juni nanti sudah diimplementasikan aturan turunannya,” tutup Sumali.

BACA JUGA:  Malam Ta'aruf MTQ Nasional ke 30 di Kaltim, Disambut Hangat Pj Gubernur

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya program-program pengembangan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat adat sebagai ujung tombak pembangunan desa.

“Kami berharap bisa memberikan dukungan bagi pemerintah desa dalam membangun dan memajukan masyarakat desanya,” pungkasnya.

[BIN/SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!