SELAJUR.COM, SAMARINDA – Puluhan massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Samarinda, menggereduk Mapolresta, pada Selasa (21/5/2024) pukul 16.00 Wita.
Unjuk rasa tersebut dilakukan pihaknya, sebagai bentuk desakan kepada pihak kepolisian. Terkait pengusutan tambang ilegal khususnya, terjadi di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu. Yang hingga saat ini, dinilai belum memiliki kejelasan.
Ketua PC PMII Samarinda, Ahmad Naelul Abrori menyebut, aksi tersebut merupakan susulan dari aksi yang dilakukan sebelumnya di Polda Kaltim. Abror bilang, bahwa aksi ini juga, membawakan tuntutan yang sama. Dengan persoalan yang sama pula. Yakni, ketidakjelasan kepolisian mengentaskan tambang ilegal.
“Aksi yang di Polda itu, kami tidak efektif karena sempat mengalami represifitas. Dan aksi ini adalah aksi lanjutan untuk menanyakan ketegasan dari kepolisian terhadap kasus lubang tambang hingga menghilangkan nyawa seseorang,” serunya kepada awak media.
Abror lantas mengulas, Peraturan tentang pelaksanaan pengelolaan kaidah pertambangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Terkait, pertanggungjawaban pasca penambangan yang belum terjalankan dengan baik.
Mestinya, Kata Abror, dengan adanya landasan hukum ini, pihak kepolisian tak ada alasan untuk tidak melakukan penegasan kepada oknum tak bertanggung jawab.
“Kerusakan lingkungan semakin parah. Jika dibiarkan begitu saja hingga kurun waktu yang lama. Seharusnya, kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pengrusakan,” keluhnya.
Dikonfirmasi media ini, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terhadap kasus lubang tambang yang memakan korban khususnya di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Saat ini kami sudah investigasi, artinya itu kami tetap memerika beberapa saksi-saksi soal kasus tersebut,” jelasnya usai mendengar audiensi bersama PMII Samarinda.
[RUL/SET]