Scroll untuk baca artikel
DPRD Kota Samarinda

Raperda Pemakaman Umum Belum Disahkan

62
×

Raperda Pemakaman Umum Belum Disahkan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Syahrul/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak.

Kondisi tersebut lantaran harga tanah pemakaman di Kota Samarinda yang cukup membebani masyarakat. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari salah satu anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin.

“Kami (DPRD Kota Samarinda) bersama Pemerintah Kota sudah membahas Raperda terkait pemakaman ini,” tuturnya, Rabu (7/2/2024).

Meski demikian, Perda terkait pemakaman umum tersebut tak kunjung mendapatkan tindak lanjut dan disahkan oleh Pemkot.

Dirinya kemudian mendorong Perda tersebut agar segera dilakukan pengesahan guna menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman di Kota Tepian.

Termasuk, disebukan Khairin yakni lahan yang berada di kawasan Kelurahan Tanah Merah yang mencapai 21 hektare.

“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman yang disediakan saat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat,” terangnya.

Politikus partai PKS itu berharap, Raperda ini bisa terselesaikan dengan baik, dan dapat disahkan tahun ini sampai tuntas.

[ADV/RED/SET]

BACA JUGA:  Kukar Masih Butuh Pasokan Daging, Distanak Terus Optimalkan Pengembangan Peternakan Sapi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!