SELAJUR.COM, KUKAR – Ratusan Unjuk rasa menggruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) di Jalan Wolter Mongonsidi, Tenggarong, pada Selasa (17/9/2024) siang.
Diketahui, aksi tersebut dipicu adanya tanggapan elemen masyarakat. Terkait, lolosnya administrasi pencalonan salah satu paslon pada Pilkada tahun 2024. Justru, pihaknya menduga, adanya tindakan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam aksi ini massa tergabung dalam Komunitas Masyarakat Kukar Peduli. Diantaranya berisikan, berbagai organisasi masyarakat, organisasi kedaerahan, hingga masyarakat Kukar.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum Remaoeng Kutai Berjaya (RKB), Hebby Nurlan Arafat mengatakan, aksi ini merupakan bentuk dari penegakan hukum di Indonesia. Sebab, pihaknya menyebut, sebagai warga negara Indonesia. Sudah sepantasnya, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, dengan jelas menyatakan bahwa salah satu calon sudah menjabat dua periode.
“Kami sudah banyak menerima surat aduan dari masyarakat yang menuntut kejelasan terkait pencalonan ini. Jika KPU menghormati keputusan MK, kami minta ada surat pernyataan tertulis. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban apapun dari pihak KPU,” tegas Hebby.
Hebby mendesak, apabila KPU tetap tidak memberikan klarifikasi yang jelas, pihaknya akan melibatkan masyarakat adat dari lima suku besar di Kukar. Untuk menurunkan massa lebih banyak lagi. Hebby bilang, massa Itu terhimpun dari lima suku besar di Kukar. Diantaranya, Puak Pantun, Puak Punang, Puak Sendawar, Puak Pahu, dan Puak Melani.
“Kami di sini mewakili masyarakat adat. Jika KPU tidak menghormati keputusan MK, kami akan membawa persoalan ini ke ranah adat,” desak Hebby.
Hebby bilang, aksi ini belum berakhir. Ia memperkirakan jumlah massa yang turun ke jalan akan bertambah pada hari berikutnya.
“Kalau hari ini jumlah massa sekitar 100 orang, cuman untuk besok saya tidak bisa memastikan untuk masa yang turun yang jelas sesuai dari Sumpah Abdi Suaka kami dari Remaoeng Kutai Berjaya (RKB) yang sudah kami ikrarkan yang sudah kami ucapkan artinya siap ada untuk masyarakat, mewakili masyarakat sendiri pun akan turun kurang lebih 1.000 orang,” tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU Kukar, Reudi Gunawan, menegaskan bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reudi menyebut, KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang menjadi dasar teknis bagi penyelenggaraan Pilkada.
“Kami di KPU Kukar melaksanakan tugas sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 38 Tahun 2024. Semua proses berjalan sesuai dengan aturan, dan kami tegak lurus dengan ketentuan tersebut,” tandas Reudi.
[BIN/SET/RED]