Ket:Suasana agend Refleksi Akhir Tahun 2023 di aula lantai 2 kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.(Dok)
SELAJUR.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda sukses menggelar konfrensi pers terkait Refleksi kinerja akhir tahun 2023 di aula utama lantai 2 Jalan Juanda, pada Jumat (22/12/2023) siang.
Menariknya lagi, pihaknya telah mencapai puncak yang begitu memuaskan. Simak penjelasannya.
Capain kinerja pada beberapa tahun sebelumnya hingga sekarang. Salah satunya adalah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target semula Rp 6 miliar. Sebagai bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda tahun 2023 ini mencapai Rp22.246.550.000.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Samarinda, Washintong Saut Dompak menyebut, dari capaian itu terdapat sejumlah item PNBP yaitu pengurusan paspor mencapai Rp15.939.400.000, izin keimigrasian izin masuk kembali senilai Rp5.703.450.000 dan pendapatan lain sebesar Rp603.700.000.
Dari capaian itu Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda mendapatkan prestasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2023 mencapai 97,98 persen.
“Kami targetkan tahun 2023 ini hanya Rp6 miliar, tapi target itu melesat jauh mencapai 300 persen hingga mencapai nilai Rp22 miliar sekian, ini adalah capaian yang perlu kami tingkatkan di tahun 2024 mencapai Rp12 miliar,” tuturnya.
Dari capaian kinerja itu, dijelaskan Washintong bahwa permohonan paspor selama 5 tahun, dari 2019 berjumlah 13.813 orang, 2020 terdapat 6.730 orang, 2021 sebanyak 3.618 orang asing, tahun 2022 sebanyak19.509 orang dan 2023 sebanyak 30.144 orang.
Pada 2023 ini penertiban paspor berdasarkan jenis permohonan yaitu paspor baru 16.549 orang, habis masa berlaku 13.092 orang, halaman penuh 92 orang dan hilang atau rusak sebanyak 459 paspor.
Sementara, jumlah izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 296 orang asing, izin tinggal terbatas (ITAS) 682 orang dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 57 orang asing yang tersebar di Provinsi Kalimantan Timur.
“Terdiri atas 1.035 warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Kalimantan Timur 855 diantaranya adalah tenaga kerja asing (TKA). Untuk TKA lebih banyak pada sektor pertambangan dan sawit,” bebernya.
Kemudian, intelejen dan penindakan melalui Timpora sebanyak 6 orang WNA, operasi gabungan 2 orang, operasi mandiri 15 orang, pengawasan intelijen 31 orang.
Pro justitia yang dianggap melanggar hukum sebanyak 8 orang WNA dan dideportasi sebanyak 20 orang yang teridir atas warga negara asing (WNA) Malaysia 1 orang, Vietnam 9 orang, Tunisia 1 orang, Tanzania 4 orang, Irlandia 1 orang, Ukraina 1 orang dan 3 orang WNA China.
Washintong menyebutkan, pihaknya terus bekerja untuk mencapai hasil maksimal pada tahun 2024, selama tahun 2023 ini pihaknya terus melakukan sejumlah penindakan terhadap WNA yang dianggap melanggar administrasi izin tinggal maupun overstay maupun hukum lainnya.
“Kami melakukan beberapa metode untuk mendeteksi para WNA ini yaitu metode terbuka dan tertutup, kalau terbuka meminta data dari sistem informasi manajemen keimigrasian ambil data, lalu disinkronkan data di lapangan sesuai identitasnya, masuk ke perusahaan WNA berkerja, kami melakukan konfirmasi dan penindakan jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Bahkan dikatakan Washintong bahwa setiap WNA yang paswordnya adalah visa tenaga kerja untuk berkerja pada sebuah perusahaan jika lalu setiap naik jabatan juga harus dilaporkan.
“Kami juga menemukan hal itu disejumlah TKA dibeberapa perusahaan,” tuturnya.
Kemudian, metode tertutup pihaknya melakukan pengamatan seperti intelejen, survei, ke tempat-tempat yang diduga WNA biasanya orang berkumpul.
“Kami juga ada desa binaan imigrasi, untuk masyarakat peduli dengan orang asing, dan mencegah terjadinya pekerjaan yang ilegal,” pungkasnya.
[SET]