SELAJUR.COM, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, melakukan kegiatan Reses atau serap aspirasi dilingkungan, RT 36 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (5/11/24).
Berdasarkan pantauan wartawan Selajur.Com diloakasi, puluhan warga yang didominasi emak-emak hadir dalam giat tersebut. Ketika mendapat kesempatan berbicara, perempuan itu langsung mengutarakan permasalahan yang dia hadapi.
Kata dia ada sebidang kebun miliknya yang tengah diurus sertifikatnya, mulanya dia mengajukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dalam prosesnya menurut dia area kebun miliknya berdaa kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
“Setelah ditindaklanjuti ternyata tidak masuk kawasan hutan. Kemudian diarahkan untuk membuat Surat Hak Milik (SHM) namun diperintahkan harus membuat rumah terlebih dahulu diarea yang dimaksud, sementara itu merupakan kebun,” kata ibu itu kepada Ananda Emira Moeis.
Menanggapi hal tersebut, politisi PDI-Perjuangan itu langsung meminta untuk menyiapkan dokumen berupa file ataupun fotocopy agar bisa ia tindaklanjuti.
“Kasihkan berkasnya ke anggota saya, yang begini harus segera diselesaikan,” tegas perempuan yang akrab disapa Nanda itu.
“Kamis ini saya proses, saya akan koordinasikan juga ke Anggota yang duduk di DPRD Samarinda,” bebernya.
Diakhir ia mengatakan permasalahan ini harus dirunut akar permasalahannya, sebab kalau itu betul sebagai hak warga supaya tidak dipersulit dalam prosesnya.
“Ini harus dirunut dulu masalahnya dimana, baru kita carikan solusinya, nanti teman-teman ada yang saya arahkan untuk langsung cek ke pertanahan,” pungkasnya.
[ADV/RED/ALI]