SELAJUR.COM, PPU – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/12/2024) untuk membahas isu strategis pemekaran desa di Kecamatan Waru.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ishaq, dan dihadiri oleh anggota lainnya, yaitu Irawan Heru Suryanto, Hariyono, Abd. Rahman Wahid, Muhammad Bijak Ilhamdani, dan Mahyudin.
Turut hadir pula Asisten I Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tita Deritayati, Sekretaris Camat Waru, Kepala Desa Sesulu, Kepala Desa Api-api, Lurah Waru, serta para ketua tim pemekaran desa.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menegaskan bahwa proses pemekaran desa masih berada dalam tahapan penyelarasan aturan dan kajian ilmiah.
“Yang jelas, kami atas nama DPR, khususnya Komisi I, mendorong pemerintah untuk bermitra dengan instansi terkait, termasuk tim dan desa induk di kecamatan, agar bekerja sama mencari solusi secepat mungkin,” ujarnya saat diwawancarai.
Roman menjelaskan bahwa pemekaran desa ini menjadi bagian penting dari strategi pembangunan nasional yang berhubungan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“DPR hanya berperan sebagai penyambung aspirasi masyarakat untuk menjadikan daerah ini mekar. Adapun eksekusi tentu menjadi tanggung jawab pihak pemerintah. Namun demikian, hal itu tetap membutuhkan kerja sama yang solid antara tim pemekaran, desa induk, pemerintah, dan DPR,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa kajian ilmiah terkait pemekaran desa masih dilakukan oleh Universitas Brawijaya (Unibra) dan Universitas Balikpapan (Uniba). Kajian tersebut tengah disinkronkan oleh pemerintah bersama tim kajian ilmiah yang melibatkan perguruan tinggi.
“Kami, DPR, hanya mendorong, memfasilitasi, serta membantu mengidentifikasi masalah-masalah yang selama ini tidak sinkron,” jelas Roman.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam proses pemekaran adalah persoalan perbatasan. Ia menegaskan bahwa pemekaran tidak dapat dilakukan jika masalah perbatasan, baik antar-desa maupun antar-kecamatan, belum terselesaikan.
“Yang perlu disinkronkan terlebih dahulu adalah masalah perbatasan antar-desa. Setelah itu, kajian ulang dilakukan,” ujar Roman.
Ia juga menyoroti beberapa wilayah yang masih membutuhkan sinkronisasi, seperti perbatasan antara Kecamatan Waru dan Babulu Darat. Sementara itu, perbatasan antara desa mekar dan desa induk sejauh ini tidak menghadapi kendala.
Roman menambahkan bahwa pemekaran desa mengacu pada standarisasi pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Berdasarkan aturan itu, tidak boleh ada kabupaten yang memiliki kurang dari lima kecamatan. Kita ini sudah hampir diambil Sepaku. Namun, pembentukan kecamatan tentu tidak mungkin terjadi tanpa adanya desa. Standarisasi yang ditetapkan adalah sepuluh desa per kecamatan,” tutupnya.
Ia menegaskan bahwa pemekaran desa menjadi prioritas utama untuk mendukung pembangunan nasional.
[LNX/SET/RED]