Scroll untuk baca artikel
DPRD Kota Samarinda

Samri Klaim SK Wali Kota Samarinda No 500/2024 Tak Punya Dasar Hukum Yang Jelas

60
×

Samri Klaim SK Wali Kota Samarinda No 500/2024 Tak Punya Dasar Hukum Yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Ket: Anggota DPRD Kota Samarinda, H Samri Shaputra.(Nur Farid/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, H Samri Shaputra mengklaim Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dianggap tidak memiliki dasarnya hukum yang jelas.

“Perlu dikaji lebih dalam dasar hukumnya dan urgensinya. Dampaknya juga perlu dipertimbangkan, terutama bagi pemilik warung yang mengandalkan penjualan BBM eceran ini,” ujar Samri saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, wali kota Samarinda mensyaratkan, usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenis lainnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga dan memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 47892.

Menurut Samri, wali kota menerbitkan SK Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024  tanpa ada komunikasi dengan DPRD Kota Samarinda. SK  Wali Kota ini tidak ada dikomunikasikan dengan DPRD Kota Samarinda.

Lebih lanjut, Samri meminta agar wali kota mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan DPRD serta para pemangku kepentingan terkait, karena yang penting mencari solusi yang berpihak pada semua pihak.

Pernyataan Samri Shaputra hari ini sangat bertolak belakang dengan pernyataannya pada tanggal 07 Mei 2024. Saat itu dia menyatakan mendukung Pemerintah Kota Samarinda menertibkan Penjual BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Gelar RDP Dengan Disdikbud Bahas Revisi Perda No. 4 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan Kota Samarinda

“Perlu digarisbawahi bahwa SK ini bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, tetapi semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kita semua tahu bahwa sudah banyak kejadian kebakaran di Pertamini yang merenggut nyawa,” tandasnya.

[ADV/RED/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!