Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sapto Dorong Pemprov Kaltim Bentuk Zonasi Wilayah Kerja Bagi LBH

51
×

Sapto Dorong Pemprov Kaltim Bentuk Zonasi Wilayah Kerja Bagi LBH

Sebarkan artikel ini
Ket: Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelanggaraan Bantuan Hukum, di cafe Yen's Delight Jalan Ir H Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (10/5/2024) pukul 09.00 Wita.(Topan Setiawan/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sapto Setyo Pramono mendorong, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov), membentuk kluster atau zonasi wilayah kerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tiap kabupaten/kota secara merata.

Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian harga dan jarak tempuh para advokat (lawyers) yang turun ke pelosok daerah.

“Contoh Kubar, Mahulu, Kutim dan Paser merupakan daerah yang tak memiliki LBH. Bahkan, sebagian nya lagi tidak terakreditasi,” jelas Sapto saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelanggaraan Bantuan Hukum, di cafe Yen’s Delight Jalan Ir H Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (10/5/2024) pukul 09.00 Wita.

Diketahui, jumlah LBH di Kaltim yang telah terakreditasi baik. Masih relatif sedikit. Hanya berkisar sebanyak 19 LBH. Sehingga, persoalan kurangnya pemerataan LBH di tiap kabupaten/kota pun menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat pelosok daerah.

Kendati demikian, Sapto juga menekankan, terkait Satuan Standar Harga (SSH) bagi LBH. Dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Membuat LBH yang berdomosili di luar kota, harus terkendala dengan lonjakan biaya material dan transportasi. Agar menuju ke wilayah pelosok daerah.

“Perlu adanya penyesuaian harga. Karena dilihat dari jarak dan lainnya. Bisa-bisa menghambat kinerja para LBH,” urainya.

Kemudian, lanjut Sapto mendesak agar Pemprov Kaltim, melakukan sosialisasi Pergub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam Pergub tersebut termaktub, aturan Ketentuan Umum, Tata Cara Kerjasama, Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum Litigasi, Standar Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendokumentasian Hukum.

Dan juga terkait Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pengawasan dan Pelaporan, serta Sanksi Administratif.

BACA JUGA:  Civitas Akademika Unmul Nyatakan Sikap Wujudkan Demokrasi Sehat

“Pemprov Kaltim segera mendorong Kabupaten/kota untuk secepatnya melakukan sosialisasi terkait pentingnya Perda ini. Karena, masyarakat miskin di luar sana. Kebanyakannya pasti belum ada yang tau. Belum yang mengenal,” serunya.

Sapto berharap, ada langkah konkrit dari Pemprov Kaltim. Agar, memberi perhatian lebih terhadap Perda ini. Jelas Sapto bahwa, Perda ini dibuat untuk mengentaskan belenggu hukum yang saat ini sebagian masyarakat rasakan.

“Kita mengharapkan ada sosialisasi (perda ini, red) secara masif oleh pemerintah. Supaya, perda ini dapat terjalan secara maksimal,” pungkasnya.

[ADV/SET/RED]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!