SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Setelah 3 bulan menjadi buronan, akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus S (62), pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kejadian pencabulan ini terjadi di kawasan Kecamatan  Balikpapan Timur.
Pelaku yang merupakan warga Balikpapan ini ditangkap di Penajam Paser Utara (PPU), pada Kamis (12/9/2024) malam.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh S pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Tersangka menjadi target pengejaran kami setelah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Usai melakukan perbuatannya, S diketahui melarikan diri ke PPU untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
Tim gabungan pun lantas berhasil melacak keberadaan S dan menangkapnya di wilayah PPU.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim di lapangan,” tambah Ipda Sangidun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencabulan ini.
Belum diketahui secara pasti hubungan antara pelaku dan korban, serta motif di balik aksi keji tersebut
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polresta Balikpapan,” pungkas Ipda Sangidun.
Disisi lain, salah seorang psikolog di Balikpapan, Patria Rahmawaty turut menyoroti kasus pencabulan yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Patria menjelaskan bahwa pelaku tersebut seringkali tampil dengan sikap yang baik dan sopan, yang dampak dari tindakan ini sangat besar bagi korban.
Tidak hanya menyebabkan trauma psikologis yang mendalam, tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental jangka panjang korban.
Menurutnya, pemahaman mengenai latar belakang pelaku dan pentingnya penanganan psikologis bagi korban menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus ini secara efektif.
Sedangkan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki gangguan mental atau tidak, Patria mengatakan bahwa diperlukan pemeriksaan psikologis.
“Pelaku harus dilakukan pemeriksaan dulu secara psikologis, nanti setelah itu baru diketahui apakah memang si pelaku ini mengalami gangguan mental atau tidak,” tandasnya.
[RUL/SET/RED]