SELAJUR.COM, KUKAR – Aksi nekat dan sadis dilakukan seorang pria di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan modus berpura-pura membeli pertalite, pelaku bernama Joni Darmawan (46) tega menganiaya sepasang suami istri menggunakan kayu balok hingga menyebabkan luka serius.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 02.40 WITA. Menurut laporan Rahman (42), salah satu korban, kejadian bermula ketika seorang pria tidak dikenal datang ke toko miliknya di Jalan Pahlawan RT.16. Pelaku berpura-pura membeli pertalite. Saat istri Rahman, Aisyah (34), berbalik untuk mengambil barang, tiba-tiba pelaku memukulnya dengan kayu balok sepanjang 50 cm.
Aisyah yang mengalami serangan bertubi-tubi langsung berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut membangunkan Rahman yang segera keluar untuk memeriksa. Namun, begitu Rahman muncul, pelaku juga memukulnya di bagian kepala hingga menyebabkan luka di kening dan tangannya.
Akibat kekerasan itu, Aisyah mengalami luka di kepala dan patah tangan dan sedang dalam perawatan medis, sementara Rahman menderita luka di kening dan lengan. Meski terluka, kedatangan Rahman dan reaksi warga sekitar membuat pelaku panik hingga melarikan diri ke arah Samarinda tanpa sempat mengambil barang berharga di toko tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa aksi ini telah direncanakan secara matang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Joni sudah tiga kali melakukan survei di lokasi sebelum melancarkan aksinya. Ia memilih waktu sekitar pukul 03.00 WITA karena mengetahui toko biasanya hanya dijaga oleh seorang perempuan.
“Pelaku sudah menyiapkan kayu balok sebelumnya dan memilih waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya,” ujar IPTU Raymond di ruang kerjanya.
Setelah menerima laporan, tim SETANG (Satuan Tindak Cepat) Polsek Tenggarong Seberang bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku terlihat di sebuah masjid di Jalan M. Said, Samarinda. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, sekitar pukul 23.45 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban, baju perusahaan warna oranye biru, helm Yamaha Aerox, sepasang sepatu cat warna krem kuning biru, sarung tangan putih, dan jaket coklat. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus ini.
Pelaku Joni Darmawan, pria kelahiran Muara Aman, Bengkulu, diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan tambang batu bara. Namun, ia diberhentikan (PHK) beberapa bulan lalu. Saat diperiksa, Joni mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai dua anaknya, termasuk membayar cicilan ponsel anak perempuannya.
Terkait tindak kekerasan yang dilakukannya, Joni mengaku awalnya hanya berniat membuat korban pingsan agar mudah mengambil uang. Namun, karena korban tetap sadar, ia panik dan melanjutkan aksinya.
“Saya hanya mau ambil uang untuk kebutuhan anak-anak, bukan untuk judi online,” ujar Joni di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, Joni dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengapresiasi kerja cepat timnya dan partisipasi warga yang memberikan informasi akurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama di jam-jam rawan. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[SET/RED]