SELAJUR.COM ,SAMARINDA – Dewan Perwakiran Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sepakati pemindahan kembali SMA 10 Samarinda dari Gedung Education Center ke HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang, yang saat ini di tempati oleh Yayasan Melati. Kesepakatan itu diambil dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim (19/5/25).
Melanjuti putusan tersebut, Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tetap memperhatikan nasib ratusan siswa yang ada di bawah naungan Yayasan Melati, mengingat kesamaan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
“ Saat ini, ada lebih dari 400 anak yang pendidikannya berada di Yayasan Melati. Pendidikan mereka tidak boleh terabaikan, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31,” tegas Damayanti.
Pernyataan Damayanti ini menggarisbawahi perlunya solusi komprehensif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pendidikan dalam menyikapi rencana pemindahan SMA 10, tanpa mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang telah lama belajar di Yayasan Melati.
[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]