SELAJUR.COM, PASER – Seorang warga asal Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser dibekuk kepolisian. Lantaran, diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya IR (25).
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan mengatakan kejadian ini bermula karena keduanya sempat cekcok, hingga pelaku menampar dan menendang korban berkali-kali hingga mengalami luka lebam.
Kejadian itu dialami korban pada Kamis (2/1/2025) di kontrakan di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“KDRT ini terjadi karena bertengkar terkait menitipkan anak mereka, karena mereka sama-sama ingin berangkat bekerja. Keduanya akhirnya cekcok sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban,” kata AKP Agus Setyawan, Jumat (7/3/2025).
Karena perbuatannya, AF akhirnya dilaporkan ke polisi. Namun saat dilakukan pengejaran, rupanya pelaku telah kabur melarikan diri ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah diketahui keberadaanya, AF akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) setelah dua bulan melarikan diri ke rumah orang tuanya, di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
“Kami sempat kehilangan jejak pelaku, karena pelaku usai melakukan kekerasan terhadap istrinya segera melarikan diri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[ARI/SET/RED]