SELAJUR.COM, SANGATTA – Di tengah arus modernisasi pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa tata kelola birokrasi yang baik bukan hanya soal struktur, aturan, atau prosedur, melainkan juga tentang integritas dan ketulusan dalam menjalankan amanah publik.
Karena itu, Pemkab Kutim menegaskan, setiap pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah wajib menunggu formasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kebijakan ini bukan sekadar prosedur teknis, tetapi bentuk disiplin moral untuk memastikan setiap jabatan lahir dari sistem yang sah dan bersih.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, mengatakan, tata kelola ASN adalah cermin dari kualitas pemerintahan itu sendiri.
“Menjaga agar jabatan tidak diisi sebelum ada formasi resmi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi soal integritas. Kita ingin semua posisi diisi oleh orang yang tepat, di waktu yang tepat, dengan dasar yang benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap usulan jabatan harus melalui kajian berlapis dimulai dari kebutuhan di perangkat daerah, diverifikasi oleh Bagian Organisasi, lalu diteruskan ke kementerian teknis dan Kemenpan-RB.
“Proses ini mungkin terlihat panjang, tapi justru di situlah nilai kehati-hatiannya. Pemerintahan yang baik tidak lahir dari kecepatan, tapi dari ketepatan,” tegasnya.
Erwin menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Kutim untuk mencegah praktik birokrasi yang serampangan atau berbasis kepentingan pribadi. “Formasi itu bukan formalitas. Ia adalah fondasi hukum dan moral jabatan. Kalau diabaikan, kepercayaan publik yang jadi taruhannya,” ujarnya dengan nada serius.
Lebih dari sekadar efisiensi, langkah ini merupakan bagian dari pembangunan budaya birokrasi yang beretika dan berjiwa pelayanan. Pemkab Kutim percaya bahwa ASN bukan sekadar aparatur negara, melainkan pengemban amanah rakyat yang harus bekerja dengan hati yang jujur dan taat aturan.
“Pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian untuk berkata ‘tidak’ pada jalan pintas. Kami ingin ASN Kutim dikenal bukan karena jabatannya, tapi karena integritasnya,” tutup Erwin.
Dengan prinsip transparansi, disiplin, dan ketulusan, Kutai Timur menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga setia pada nurani pelayanan publik birokrasi yang taat aturan sekaligus tulus melayani.
(adv/diskominfokutim/rs)

















