SELAJUR.COM, KUKAR – Tragedi pembunuhan seorang wanita muda asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya terungkap.
Seorang perempuan muda berinisial NU ditemukan tewas mengenaskan ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Poros Samarinda-Tenggarong pada Sabtu, (03/08/2024) lalu.
Pelakunya tak lain adalah seorang pria berinisial AA, yang merupakan teman kencan korban. Melalui, Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pelaku berinisial AA di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Minggu (04/08/2024) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan ketika AA berusaha melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui, Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, dalam konferensi pers yang digelar Senin, (05/08/2024), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, AA mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap NU.
“Pelaku mengakui bahwa ia mencekik korban di dalam truk Fuso,” ucap Heri di hadapan para awak media.
Heri bilang, motif di balik tindakan keji tersebut ternyata bermula dari rasa sakit hati dan emosi pelaku. Menurut pengakuan AA, pertengkaran terjadi karena korban menolak memperlihatkan ponselnya dan mengaku sebagai janda padahal sudah bersuami.
Pertengkaran hebat yang terjadi di dalam truk Fuso itu kemudian memuncak, seketika AA mencekik NU hingga lemas dan tak berdaya. Setelah itu, dalam keadaan korban yang sudah tak bergerak, pelaku melakukan tindakan asusila.
“Karena merasa panik, AA membawa tubuh NU ke Km 6 Jalan AP Mangkunegara dan menutupi tubuhnya dengan pelepah daun sawit,” tambahnya.
Diketahui, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, pelepah sawit, serta truk Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi DD 8966 XI. Selain itu, turut diamankan satu buah parang, tiga buah handphone—satu iPhone biru milik korban, satu Oppo biru navy milik pelaku, dan satu Samsung biru navy milik pelaku.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk empat buah kartu ATM dari BNI, Mandiri, BRI, dan BCA, uang tunai sebesar Rp 189.000 dalam berbagai pecahan, satu buah tas warna hitam milik korban, dan satu buah kunci mobil Honda.
Terakhir, Heri menerangkan, pelaku dengan profesi sebagai supir truk ekspedisi tersebut, telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AA diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat (3) dan atau Pasal 285 KUHP Subs 286 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP,” tandas Heri.
[SET/RED]