Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kaltim

Tanah Keuskupan Samarinda Disoal Ahli Waris: DPRD Kaltim Mendalami Dugaan Pemalsuan dan Perubahan Luas Lahan

55
×

Tanah Keuskupan Samarinda Disoal Ahli Waris: DPRD Kaltim Mendalami Dugaan Pemalsuan dan Perubahan Luas Lahan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto    : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Tanah Keuskupan Agung Kota Samarinda di Jalan Damanhuri II—tepatnya RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang—mendadak jadi arena sengketa. Kasus panas ini diulas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (10/6/2025). Adalah Hairil Usman, ahli waris Djagung Hanafiah, yang mengadukan persoalan ini ke dewan.

 

RDP Komisi I DPRD Kaltim memanggil sejumlah pihak. Kuasa hukum Hairil Usman hadir, begitu juga Ketua RT 29 Mugirejo, Lurah Mugirejo, Camat Sungai Pinang, Camat Samarinda Utara, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Semua sempat memberi penjelasan (selengkapnya simak infografis). Sayangnya, pihak Keuskupan Agung Kota Samarinda absen dari rapat penting ini.

 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menyebut masalah ini belum sepenuhnya masuk ranah BPN Kota Samarinda. Alasannya, merujuk pada penjelasan para pihak, dokumen-dokumen yang ada belum berbentuk sertifikat.

“Saya sependapat dengan BPN Kota Samarinda. Makanya mereka meminta agar surat undangan yang disampaikan nanti disertai dengan dokumen awal jika ada. Itu sebagai petunjuk mereka menelusuri informasi yang diperlukan,” ucap Yusuf Mustafa, Selasa (10/6/2025).

 

Dalam RDP, Komisi I DPRD Kaltim juga menguak dasar hak tanah Margaretha dan Donny Saridin yang kini atas nama Keuskupan Agung Kota Samarinda. Kronologi dalam notulensi RDP menyebut, Donny Saridin membeli tanah dari orang tua Hairil Usman pada 1988. Namun, pembelian itu diduga belum lunas. Kemudian, terjadi perubahan luas tanah yang mencurigakan. Dari semula 20 x 30 meter, melebar menjadi 75 x 73 meter.

 

Perubahan drastis ini terjadi saat Margaretha—istri Donny Saridin—membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Di titik inilah ahli waris menduga Keuskupan Agung Kota Samarinda tidak memiliki dasar yang jelas mengenai luas tanah yang dihibahkan. Ahli waris juga menduga terjadi pemalsuan surat tanah yang dilakukan Margaretha.

BACA JUGA:  BK DPRD Kaltim Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan, Rekaman RDP Jadi Bukti Utama

 

“Perlu dikaji kembali hak-hak para pihak yang mengklaim tanah yang bersengketa. Karena para pihak ini masing-masing memiliki legalitasnya,” ungkap Yusuf Mustafa, meminta kasus ini diurai tuntas.

 

[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!