SELAJUR.COM, SAMARINDA – Pria asal Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir berinsial IW (45) tega menganiaya istrinya sendiri berinisial JU (40) hingga tewas. Hanya lantaran, menanyakan perihal gaji sang suami.
Peristiwa yang berawal dari percekcokan pasangan suami istri (Pasutri) itu terjadi pada hari Senin (18/3/2024), sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban JM menanyakan uang gaji suaminya (IW).
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya. Karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding Plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.
Jadi awalnya itu, korban pertanyakan uang gaji suaminya kemana?. Kemudian pelaku menjawab bahwa uang gajinya itu sudah dikirim ke orang tuanya. Sehingga terjadilah cekcok,” kata Tri Satria Firdaus kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Tri menjelaskan bahwa, dalam pertengkaran itu, pelaku mendorong korban hingga membentur di dinding dan lantai. Setelah mendapat tindakan kekerasan tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri.
Setelah itu, Pelaku kemudian membawa istrinya itu ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Tim medis kemudian menangani korban, dan hasilnya korban ternyata sudah meninggal dunia.
“Ini pengakuan sementara yang kami dapat dari tersangka, dia bilang hanya mendorong saja, tetapi ini masih kami dalami lagi, apakah ada tindakan lain yang dilakukan pelaku, hingga membuat korban meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat percekcokan itu, korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan hidung, dibagian leher sebelah kiri, dan memar dibagian pinggang belakang.
Itu diduga akibat terjatuh pada saat didorong pelaku dan dibenturkan ke dinding dan lantai.
Dari hasil pemeriksaan itu, ada luka memar di bagian dahi dan hidung, akibat benturan pasca didorong pelaku,” urainya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Tri Satria.
[SET/RED]