SELAJUR.COM, KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil menangkap pelaku berinsial MJ (37) diduga mencabuli gadis 14 tahun, pada, Selasa (13/08/2024) lalu.
Dikabarkan, Kapolsek Kecamatan Loa Kuku, AKP Rachmat Andika Prasetyo, laporan tindakan asusila ini telah kami terima pada, Minggu (11/08/2024) lalu. Pria dengan inisial MJ, sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 6 kali di rumah dan mobil milik pelaku.
“Pelaku sudah melancarkan aksinya pertama kali sejak 22 Juli hingga 08 Agustus 2024,” ungkap Rachmat pada, Kamis (15/08/2024).
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, pelaku merupakan majikan dari ibu korban yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Korban, merupakan admin yang juga ikut bekerja bersama ibunya di rumah palaku.
MJ, juga menyuruh mereka untuk meninggali rumahnya, karena kondisi rumah sering kosong dan sering ditinggal keluar kota.
“Kejadian ini ketahuan gara-gara, perilaku korban sedikit berbeda sehingga sang ibu berinisiatif mengecek hp anaknya dan terlihat disana banyak sekali kiriman chat pesan dengan kata-kata yang tak senonoh dengan unsur yang tidak pantas,” jelasnya.
Selain itu, Rachmat juga mengatakan, aksi bejat yang dilakukan MJ tidak hanya sebatas mengirim kata-kata di chat yang tidak pantas. Melainkan, ia melakukan hal yang sangat keji terhadap korban seperti, mencium dan menggesekkan kemaluannya terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kita juga telah mengamankan barang bukti yang didapat seperti pakian yang digunakan oleh si korban dan ada video yang berdurasi 1 menit yang diambil dari hp adiknya korban,” timpalnya.
Terakhir, Rachmat mengungkapkan, saat ini kondisi korban telah berada di rumah keluarganya dan mengalami syok. Akibat, kejadian yang menimpanya.
“Secara sikis si korban trauma. Akibat perbuatannya pelaku akan diberikan pasal 76e nomor 17 tahun 2016, dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara,” pungkasnya.
[BIN/SET]