SELAJUR.COM, JAKARTA – Wartawan Tribarta TV asal Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024 telah terbakar. Dalam kejadian itu telah menewaskan empat orang yang merupakan keluarga dari wartawan tersebut.
Diketahui, korban terdiri Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48) sebagai istri, Sudi Investasi Pasaribu (12) anak, dan Loin Situkur (3) yang merupakan cucu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu angkat bicara.
Ia mendesak, agar segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Karo ini. Tim pencari fakta itu terdiri dari, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi, setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat yang diduga kuat melibatkan oknum TNI,” ungkap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan resmi diterima SELAJUR.com, Selasa (2/7/2024) siang.
Selanjutnya, Ninik Rahayu sangat menyesalkan terjadinya kebakaran rumah yang merengut nyawa Sempurna Pasaribu berserta dengan keluarganya. Namun ada dua versi berbeda yang mengakibatkan kebakaran tersebut.
“Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api, dan kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” lanjutnya.
Maka dari itu Dewan Pers meminta, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam, dan bersama Kapolda untuk membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini, serta meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. Diakhir dewan pers juga akan juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
“Secara khusus kami juga mengimbau kepada wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait,” jelasnya.
“Kami juga Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tandasnya.
[*/RED/SET]